oleh

SPBU Ciasem Jual Ribuan Liter Solar ke Bos RH

PANTURA-SUBANG (PERAKNEW).-Telah didapati seorang diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi tengah beroperasi mengisi solar subsidi ke sejumlah 40 (empat puluh) jerigen berisi 20 hingga 50 Liter menggunakan kendaraan roda tiga (Cator), di SPBU 31.412.01 Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Hari Senin, 2 November 2020.

Saat dikonfirmasi, terduga pelaku mengaku disuruh oleh bosnya bernama Rian Hendriana, Warga Dusun Pelelangan RT04/RW07, Desa Blanakan, Kec. Blanakan, Kab. Subang, “Kadang dua hari sekali, bahkan setiap hari mengisi empat puluh jerigen ini, seseuai kebutahan kapal nelayan. Saya hanya ojek yang dikasih upah untuk belanja solar ini oleh pak Rian, upah Rp50 Ribu satu kali jalan. Kalau mau jelas langsung saja ke pak Rian,” terangnya sambil menunjukan surat ijin belanja solar tersebut kepada Perak.

Dalam wawancara tersebut, dia juga menyebut nama Ketua KUD Mina Fajar Sidik Blanakan, Dasam, “Kebutuhan solar di Blanakan banyak, kadang pak Dasam Ketua KUD juga kalau kurang suka minta ke pak Rian, karena kapal nelayan banyak,” ungkapnya polos.

Untuk memperkuat bukti, Perak mengikuti terduga pelaku yang membawa ribuan liter Solar Subsidi itu hingga ke lokasi penympanannya. Alhasil, benar solar subsidi tersebut diturunkan di KUD Mina Fajar Sidik untuk memenuhi kebutuhan BBM puluhan bahkan ratusan Kapal Nelayan berukuran besar milik pengusaha termasuk Kapal Laut milik Rian dimaksud.

Sementara, ketika hendak dikonfirmasi di lokasi KUD tersebut, Rian Hendriana yang diduga sang bos penyalahgunaan solar subsidi tengah ke luar kota.

Namun, saat dikonfirmasi seputar dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu, via WhatsAppnya dia menjawab, “Surat izin sudah ada, di situ tertera Pemdes Blanakan, Kec. Blanakana dan Kapolsek Blanakan. KUD Fajar Sidik juga welcome pak, dengan aktivitas belanja solar di luar. Karna buat stok SPBU KUD tidak banyak stok. Sedangkan nelayan harus belanja buat langsung berangkat,” tuturnya berdalih.

Lanjut Rian ketika disinggung kepemilikan puluhan unit Kapal Laut di Balanakan tersebut, dia mengaku, “Tidak benar. Saya cuma punya 3 kapal saja. Saya ini banyak langganan dari Jawa Tengah dan mereka belanja solar di saya. Saya di suruh pelanggan belanja ya saya baru manut belanja. Tidak ditimbun sama sekali. Tidak ada dari Jakarta. Banyaknya dari Jawa Tengah dan Rembang,” ujarnya.

Dia menerangkan, “Kalau per harinya berapa-berapanya tidak menentu. Kalau lagi rame ya rame. Kalau ada yang nyuruh beli 5 drigen doang ya ada. Ini saya cuma 1.500 L, itu ibaratnya sama aja kaya surat jalan dan surat ijin ini saya sudah 8 tahun perpanjang trus per tahunnya. Polsek Blanakan, Aparat desa setempat pun ok ok aja,” terang Rian.

Lebih jauh Rian mengatakan, “Sempet diajukan ke Pertamina Pusat juga masih ok diijinkan belanja solar. Karena ini saya langsung buat nelayan tidak ditimbun. Intinya cuma kuli ojeg aja,” katanya.

Saat ditanya anjuran volume belanja solar yang tercantum dalam surat ijin, dia menjawab, “Di situ tidak ada keterangan per hari atau per tahunnya. Intinya setiap saya belanja ya harus bawa surat perbelanjaan, jangan lebih 1.500 liter dan semua pihak tidak ada yang protes mengenai surat perijinan saya,” ucapnya yakin.

Berikut tulisan dalam surat ijin yang dimaksud Rian tersebut, ialah berjudul, Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, “Solar” tidak dijelaskan Solar Subsidi atau Non Subsidi.

Masa berlaku, tanggal 28 September 2020 sampai dengan, 28 September 2021, Jenis usaha kegiatan Bahan bakar perahu/ kebutuhan nelayan, Alokasi BBM Jenis tertentu “1.500 Liter” tidak dijelaskan unuk kapasitas waktunya, Lembaga Penyalur Tempat Pengambilan SPBU 31.412.01 Ciasem dan Nama Pemilik Rian Hendriana.

Surat rekomendasi pembelian BBM Solar Subsidi tersebut, ditandatangani oleh Camat Blanakan atas nama Sudirman, S.A.N., Kapolsek Blanakan atas nama Aiptu Ade Ansori, NRP: 76070297 dan Kepala Desa Blanakan atas nama Kasipem, Agus Junaedi.

Sebagai bahan edukasi kita bersama bahwa pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf (c ) Undang- undang No22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur:

Setiap orang yang melakukan:

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 tersebut.

Sementara bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hendra/Anen

Berita Lainnya