Peduli Rakyat TV Online
FMP Jabar Resmi Laporkan Dugaan Perbuatan Curang Panitia Pilkades Sukamandijaya ke Polres Subang
Seperti diungkapkan Ketua Umum FMP Jabar Abah Batman, bahwa laporannya itu terkait Dugaan Menyelahgunaan wewenang dan atau Manipulasi Data, Berkas Berita Acara atau Menyebarkan Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa Sukamandijaya diduga Palsu yang tidak sesuai dengan kenyataan hasil Verifikasi Objektif dan atau dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Dipaparkan Abah Batman, berikut analisa hukumnya:
1. Pasal Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP / Pasal 391 UU 1/2023): Jika panitia memalsukan dokumen kelulusan, memanipulasi nilai tes administrasi/tulis atau mengubah berita acara hasil verifikasi agar calon tersebut terlihat lolos. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, Bahwa sesuai dengan Surat Jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang pada tanggal 2 Oktober 2026 terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah salah satu Calon disebutkan
Bahwa Disdikbud Subang menerima Revisi Suket Pengganti Ijazah SD) dan SMP saudara W pada tanggal 14 September 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Subang pada tanggal 17 September 2026.
Sehingga sesuai dengan mekanisme dan jadwal penyerahan persyaratan Pilkades Sukamandijaya untuk Bakal calon paling lambat pada tanggal 10 September 2026 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat, jika tidak bisa melengkapi atau terlambat dari waktu yang telah ditentukan maka Balon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Wajib Didiskualifikasi, faktanya yang bersangkutan tetap Diloloskan Melalui Pleno Penetapan Balon Menjadi Calon pada tanggal 1 Oktober 2026, hal ini diduga ada Dokumen lain yang diduga Tidak Asli.
2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan Pasal 421 KUHP lama atau Pasal 604 UU 1 garing 2023 Panitia Pilkades bertindak sebagai pejabat atau penyelenggara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa atau melakukan sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain.
3. Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks Undang Undang ITE : Jika pengumuman kelulusan diduga palsu tersebut disebarkan melalui media elektronik, WhatsApp grup desa, website, media sosial resmi panitia demi membuat kegaduhan publik, dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Undang Undang ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menyebabkan kerusuhan fisik atau kerugian, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara; Faktanya bahwa Pengumuman penetapan Calon Kades di sebar melalui Whatsapp.
4. Pemberian Keterangan Palsu Pasal 242 KUHP garing 373 KUHP Baru, Jika panitia membuat laporan tertulis atau memberikan kesaksian palsu dalam berita acara resmi kenegaraan terkait kelolosan berkas tersebut.Fakta bahwa hasil Pleno penetapan Calon dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Pemberitahuan kepada para Calon, Demikian diungkapkan dengan terstruktur sistematis oleh Abah Batman di Mapolres Subang usai menyerahkan Laporan tertulisnya tersebut.Show More
FMP Jabar Resmi Laporkan Dugaan Perbuatan Curang Panitia Pilkades Sukamandijaya ke Polres Subang
Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat atau FMP Jabar Resmi Melaporkan ...
Mbok Darmi Resmi Jadi Calon Kades Pamanukan Nomor Urut 1
Sudarmi atau yang biasa akrab disapa Mbok Darmi yang semula sebagai ...
Ibnu Mas'ud Dikawal Ribuan Pendukungnya Resmi Jadi Calon Kades Tambakjati Nomor Urut 1
Ibnu Mas’ud yang semula sebagai Bakal Calon Kepala Desa Tambakjati ...
Diduga loloskan balon TMS, FMP Jabar somasi dan ancam pidanakan panitia Pilkades Sukamandijaya
Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat atau FMP ...
Gagal Mediasi, Polres Subang Didesak Naikan Sidik Kasus Dugaan Penggelapan Upah Proyek BYD
Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar kembali datangi Markas Kepolisian ...
Proyek Peningkatan Jalan Purwadadi Barat - Panyingkiran Diduga Dikorupsi
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan ...
FMP Jabar Soroti Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Sukamandijaya
Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen bersama anggotanya datangi ...
KAMPAK Desak Irda Cepat Tuntaskan Audit Cator dan Mobil BKUD
Telah kesekian kalinya Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi atau ...
Eman Sulaeman Siap Bersihkan Birokrasi Pemdes Sukamandijaya Dari KKN
(EMAS) Eman Sulaeman Efektif, Maju, Amanah, Sejahtera Efektif dalam ...
Pasca Diberitakan Perak TV, Pemborong Perbaiki Jalan Di Desa Sukamandijaya
Pasca pemberitaan Perak TV terkait dugaan Korupsi pada pelaksanaan ...
FMP JABAR Desak Polres Subang Segera Tetapkan Tersangka Penggelapan Upah Pekerja Proyek BYD
Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa ...
Usut Dugaan Korupsi Ruislag TKD Patimban, Abah Betmen Diperiksa Kejari Subang
Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (Ketum FMP ...
Peningkatan Jalan Rigid Desa Sukamandijaya Diduga Dikorupsi
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan ...
Terjadi Dugaan Pembegalan Di Jalan Sepi dan Gelap Gulita Dusun Kaliaren
Telah Terjadi Dugaan Pembegalan di Wilayah Hukum Polsek Ciasem Polres ...
Anggaran Joging Trek Lapang Sepak Bola Desa Sukamandijaya Diduga Dikorupsi
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan ...
Turut Diperiksa Polisi, PT IPK tak Berani Pecat Para Oknum Pelaku Penggelapan Upah Pekerja
Turut Diperiksa Polisi, PT IPK tak Berani Tindak Tegas Para Oknum ...
1
of 78


