PERAKNEW.com – Seorang warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial E mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang Oknum Warga berinisial WWG yang mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan.
Korban menerangkan, bahwa awalnya WWG menawarkan jasa untuk mengurus perkara rumah tangga anaknya yang hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah. Dengan dalih biaya pengurusan, WWG meminta sejumlah uang kepada korban.
Penyerahan uang dilakukan dan disertai kwitansi sebagai bukti transaksi. Namun setelah dicek ke PA Ngamprah, berkas gugatan yang dijanjikan ternyata tidak pernah terdaftar, “Uang sudah saya kasih sesuai kwitansi, tapi pas dicek ke pengadilan berkasnya tidak ada. Sekarang orangnya hilang dan WhatsApp saya diblokir,” ujar E (korban) saat ditemui, pada Kamis (4/9/2025).
Merasa dirugikan, korban berencana menempuh jalur hukum. Ia mengaku akan melaporkan WWG ke Polres Bandung Barat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, WWG belum dapat dimintai konfirmasi, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif. (Rushendi)






