Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Aparat Gabungan di Padalarang

KBB949 views

PERAKNEW.com – Aparat gabungan mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban di Kampung Rancabali RT 01/RW 04, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung, Rabu (09/09/2026).

Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Diskominfo Kabupaten Bandung Barat Bandung, hadir juga aparat setempat RT/RW dan beberapa awak media.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan ribuan bungkus rokok dari bermacam merek yang diduga tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu, “Barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal telah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pendataan dan pengembangan untuk mencari distributornya,” ujar petugas di lokasi.

Edukasi hukumnya, bahwa Peredaran Rokok Ilegal sudah barang tentu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,

Pasal 54, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56, Sanksi yang sama juga berlaku bagi orang yang memiliki, menimbun, atau menyimpan barang kena cukai ilegal dan Pasal 50, Barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana yang digunakan akan disita untuk negara Juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pejabat Bea Cukai menegaskan, bahwa rokok ilegal merugikan negara, karena tidak membayar cukai dan pajak. Selain itu juga mematikan usaha pedagang rokok resmi.

Masyarakat diimbau untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Ciri rokok legal adalah memiliki pita cukai yang asli, tidak rusak, dan sesuai peruntukannya. (Rushendi)