PERAKNEW.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) sepakat memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan distribusi dan kelangkaan BBM di Kabupaten Polman, Rabu (9/9/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir dan dihadiri Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin, sejumlah anggota DPRD, Sekda Polman, Nursaid Mustafa, Kepala Disperindagkop Polman, Agusniah bersama jajaran, serta jajaran Polres Polman.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Polman menyatakan akan menerapkan pembatasan pembelian BBM untuk setiap kendaraan.
Ketentuan pembatasan tersebut akan disampaikan kepada masyarakat melalui surat edaran dan dipasang di setiap SPBU.
Sekda Polman, Nursaid Mustafa mengatakan, langkah tersebut merupakan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan sulitnya mendapatkan BBM, “Surat imbauan dibuat dalam bentuk baliho yang akan dipasang di setiap SPBU terkait pembatasan dan ketentuan BBM subsidi yang diperjualbelikan,” ujar Nursaid.
Selain persoalan antrean, RDP juga menyoroti maraknya penjualan BBM secara eceran di tengah masyarakat. Pemerintah akan melakukan pendalaman terhadap BBM yang diduga dilangsir untuk memastikan peruntukan dan distribusinya.
Nursaid menyebut, salah satu faktor yang turut memicu kelangkaan BBM di Polman adalah kepanikan masyarakat atau panic buying. Kondisi tersebut diperparah dengan distribusi yang terkadang mengalami keterlambatan.
Padahal kata dia, pasokan BBM di SPBU Wonomulyo telah mengalami penambahan sekitar 10 persen, “Meski memang distribusi masih sering terlambat, dan jam operasional setiap SPBU berbeda-beda sehingga terjadi penumpukan antrean di SPBU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly menegaskan, DPRD bersama Pemkab akan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan antrean sekaligus kelangkaan BBM.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah membatasi jumlah BBM yang dapat dibeli setiap kendaraan dalam sehari, “Sebentar ada surat pemberitahuan untuk pembatasan setiap kendaraan. Mulai dari roda dua, roda empat ada batasan yang bisa dibeli setiap hari,” kata Fahri.
Fahri juga menyoroti aktivitas pengecer BBM. Menurutnya, keberadaan pengecer selama ini masih mendapat toleransi karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, namun penyalahgunaan distribusi BBM tidak akan ditoleransi.
Ia menegaskan, aktivitas yang paling menjadi perhatian adalah apabila BBM subsidi dibawa keluar daerah.
Jika ditemukan adanya pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM atau mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum (APH) akan melakukan penindakan.
Di sisi lain, Kepala Disperindagkop Polman Agusniah mendorong agar 15 Pertashop yang tersebar di wilayah Polman dapat kembali beroperasi.
Menurutnya, optimalisasi Pertashop dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan terhadap SPBU sekaligus memenuhi kebutuhan BBM masyarakat, “Dengan kembali beroperasinya Pertashop, diharapkan kebutuhan BBM eceran masyarakat dapat terpenuhi sehingga antrean di SPBU dan tingginya harga BBM eceran bisa ditekan,” ujarnya.
Pemkab dan DPRD Polman berharap kebijakan pembatasan pembelian BBM serta optimalisasi Pertashop dapat memperbaiki pola distribusi BBM dan mengurangi antrean panjang di SPBU.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memicu kepanikan dan memperburuk kondisi distribusi BBM di lapangan. (Sbr)






