oleh

Kejari Subang Masih Tunggu Hasil Audit Kasus SPPD Fiktif Jilid II

SUBANG, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, masih menghitung atas kerugian negara dan atau menunggu hasil audit dari pihak aparat terkait, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Jilid II (dua) dan pemalsuan tandatangan pimpinan DPRD Subang yang melibatkan pegawai kesekretariatan Dewan dan Pejabat teras Pemkab Subang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Taliwondo saat dikonfirmasi Perak, di depan pintu masuk kantornya, Jum’at (06/11/20), “Kasus SPPD Fiktif ini prioritas dan akan dipercepat penanganannya, saat ini lagi nunggu dan masih penghitungan kerugian negaranya dan pemanggilan para pihak terkait tetap kami lakukan,” singkatnya.

Lanjut Taliwondo kepada Perak, “Memang penanganan kasus ini bisa dikatakan lama, karena kurang tertata dengan baik cara memprosesnya, sayangnya saya baru menjabat di sini, kalau sudah lama, pasti saya tata dengan baik, agar bisa cepat dan maksimal,” tuturnya.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, bahwa anggaran SPPD DPRD Kab. Subang yang diduga bermasalah tersebut pada jilid I dari tahun anggaran (TA) 2016- 2018 dan jilid II pada TA 2019, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Tersiar rumor dari hasil korupsi SPPD fiktif tersebut seluruh pimpinan DPRD mendapat jatah Rp20 Juta hingga 30 Jutaan per orang per satu SPPD.

Menurut salah seorang tim Jaksa Pidana Khusus Kejari Subang menyebutkan pihaknya hingga sekarang masih melakukan pengusutan kasus tersebut dan sudah memintai keterangan seluruh unsur pimpinan DPRD, termasuk sekda dan Wakil Bupati.

Salah seorang mantan unsur Pimpinan DPRD yang sementara ini enggan disebut jati dirinya ketika diminta konfirmasinya membenarkan, dirinya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, bahkan ia mengaku sempat kaget ada SPJ yang ditunjukan Jaksa, namun tandatangannya sangat jauh berbeda dengan tandatangan dirinya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa dugaan SPPD fiktif dan pemalsuan tandatangan itu diduga dilakukan seorang staf Sekretariat Dewan inisial (J) dan mantan Sekwan yang saat ini menjabat Sekda.

Sedikitnya ada 4 item yang bermasalah, mulai uang harian, biaya- biaya (salah satunya biaya hotel satu kamar dibayar 2 kamar), termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ).

Salah satu contoh yaitu perjalan dinas ke Jawa Timur sampai 5 kali, namun dengan bukti hasil investigasi yang dilaksanakan hanya 2 kali perjalan dinas dan yang 3 perjalan dinas jelas fiktif dengan memakan biaya mencapai Rp 600 juta.

Mantan pimpinan DPRD Subang yang kini menjabat Wakil Bupati Subang, Agus Masykur ketika ditemui dirumah dinasnya enggan berkomentar, namun ia sempat mengakui telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Ditempat terpisah Sekda Subang, H. Aminudin membantah, jika ada praktek pemalsuan tandatangan pada SPJ SPPD saat ia menjabat Sekwan. Namun ia mengakui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada kelebihan bayar ditahun 2016-2018 sebesar Rp2,5 miliar. Hal itu berawal dari Perbup kenaikan SPPD yang diberlakukan tidak tepat, yakni pada semester 1 2017-2018. (Tim)

Berita Lainnya