oleh

Kejagung Sebut Cacat Hukum, KAMPAK Desak ATR/BPN Subang Segera Hapus 500 Bidang TORA 2021

PREAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) turun ke jalan lagi menggelar Aksi Damai Perdananya di tahun 2024 ini ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang, Gedung DPRD Subang dan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Subang pada Rabu, 10 Januari 2024.

Di Kantor ATR/BPN Subang; Penanggungjawab aksi KAMPAK, yakni Abah Betmen dan Orator Jajat juga Pepen dalam orasinya mendesak Kepala ATR/BPN Subang, Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh.,M.Si., agar segera Menghapus atau membatalkan seluruh Sertipikat sebanyak 500 Bidang atau 900 Hektar Lahan Hibah Presiden Republik Indonesia melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang diduga telah Dirampok oleh Mafia Tanah dan mengingatkan Kepala ATR/BPN jangan Melindungi Mafia Tanah Patimban.

Tuntutan mereka bukanlah tanpa alasan, namun atas dasar hasil penyelidikan atau operasi intelejen dari Tim Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus Mafia Tanah Patimban tersebut, yang menyatakan bahwa pelaksanaan program TORA Desa Patimban ini adalah Cacat Mental dan Cacat Hukum dan atau cacat prosedural, sehingga Jamintel Kejagung telah memerintahkan Kepala Kantor ATR/BPN Subang untuk segera melakukan penghapusan atas Sertipikat 500 Bidang Lahan TORA tersebut.

Dalam aksinya itu, KAMPAK juga menyampaikan hasil Investigasinya di lapangan, bahwa dari 500 bidang lahan TORA ini ada 307 bidang atau seluas 460 hektar objeknya adalah laut dan Teluk Cirewang dan lebih edannya lagi, penerima manfaatnya hampir 90% fiktif, dimana masyarakat setempat hanya diatasnamakan saja, yang menguasai fisik termasuk penerima sertipikat sejatinya adalah Mafia Tanah, artinya program Presiden Joko Widodo ini benar-benar disalahgunakan, disana ada indikasi pencurian data masyarakat, pemalsuan tandatangan termasuk menggunakan uang negara untuk kegiatan yang Mubazir serta jika dibiarkan Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp1,8 Triliun lebih, kalkulasinya adalah harga tanah saat ini senilai Rp200.000 per Meter dikalikan saja dengan 900 Hektar.

Selain kasus Mafia Tanah Patimban, masa aksi KAMPAK juga mendesak ATR/BPN Subang untuk segera merekomendasikan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Bhakti Satria Nusapersada atas Tanah di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kab. Subang yang terindikasi Legalitasnya Cacat Hukum, sebagaimana pernyataan Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada ATR/BPN Subang, Ilman Jujun Permana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Subang, bahwa lahan tersebut adalah Lahan Terlantar dan harus dikembalikan sebagai Tanah Negara Bebas, sehingga kedepannya lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh rakyat yang sangat membutuhkan.

Di DPRD Subang; Massa KAMPAK mendesak DPRD Subang untuk melakukan Hak Interpelasi/Hak Angket terhadap kasus Mafia Tanah program TORA tahun 2021 di Desa Patimban tersebut, karena jelas-jelas sudah merugikan rakyat adat di Patimban, termasuk nelayan yang terdampak Pelabuhan Patimban yang hanya diatasnamakan saja.

Baca Juga : Para Korban Tipu Gelap Mengeluh Laporannya Tak Ditindaklanjuti Serius Oleh Polres Subang

Dalam kesempatan aksi ini, KAMPAK juga menantang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Subang untuk Sumpah Pocong berkaitan dengan slogan Zero Rupiah atas kegiatan Rotasi/Mutasi Penempatan Jabatan Struktural di Dinas/Instansi Lingkup Pemda Subang.

Karena menurut mereka, kegiatan Rotasi/Mutasi jabatan tersebut diduga sarat Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN) atau diduga sarat Dulur, Deukeut, Duit (D3) tidak berdasarkan daftar urutan Kepangkatan, Basik Ilmu, Senioritas dan Prestasi.

Kejagung Sebut Cacat Hukum, Kampak Desak ATR/BPN Subang Segera Hapus 500 Bidang TORA 202141

Seperti yang terjadi saat ini, diantaranya adalah Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Subang seharusnya dijabat oleh Sarjana Pertanian, namun malah dijabat oleh sarjana kesenian/kebudayaan, Kepala Dinas PUPR juga seharusnya dijabat orang tehnik sipil atau ahli kontruksi Jalan, Jembatan dan Gedung, namun dijabat oleh Sarjana Pendidikan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Subang seharusnya diisi latar belakang pendidikan seni budaya pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang seharusnya dijabat oleh Sarjana Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang seharusnya sarjana lingkungan/sarjana kehutanan dan masih banyak lagi di dinas lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu dalam aksinya itu.

Untuk itu, KAMPAK mendesak Pj Bupati Subang untuk melakukan Evaluasi terkait masalah Rotasi/Mutasi jabatan tersebut dan mendesak juga agar Baperjakat untuk dibubarkan saja, karena dianggap tidak memiliki keberanian atas tekanan pihak-pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya untuk menempatkan jagoannya pada jabatan dinas tertentu.

Masih dalam orasinya Penanggungjawab Aksi KAMPAK, Abah Betmen menegaskan, “Perlu kami sampaikan bahwa pelaksaan Rotasi/Mutasi yang paling jorok dalam sejarah Subang adalah yang saat ini pada diakhir jabatan Bupati Subang, H. Ruhimat, untuk Daftar Rotasi/Mutasinya ini tidak mencantumkan pangkat dan jabatan sebelumnya alias dikaburkan dan Kabid yang dipromosikan semua pangkatnya baru 3 C, padahal yang pangkatnya sudah 4 A dan lebih senior masih banyak tidak menduduki jabatan,” ungkapnya tegas.

Mengakhiri orasinya, Abah Betmen menyampaikan, “Jabatan bukan merupakan hak ASN, akan tetapi merupakan kepercayaan pimpinan dan untuk menentukan pilihan ada Baperjakat yang seharusnya menentukan siapa yang layak untuk menduduki jabatan tersebut. Harus melihat Daftar Urut Kepangkatan, dimana harus melihat pangkat tertinggi, Pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Berdasarkan hal tersebut, kami sangat meragukan 1000 % dengan slogan Mantan Bupati Subang, H. Ruhimat yang menyebut Zero Rupiah untuk Rotasi/Mutasi, sehingga muncul desakan dari publik menantang Baperjakat, Beranikah Sumpah Pocong??” pungkasnya.

Baca Juga  : Heboh Pungli Miliaran Rupiah, Kabid SMP & Komite SMPN 1 Subang Kompak Membantah

Lagi-lagi massa aksi KAMPAK ditemui oleh Wakil Ketua 1 DPRD Subang, Hj Elita Budiarti, sementara Pimpinan dan Anggota DPRD Subang lainnya sepertinya tak memiliki nyali untuk menghadapi massa unjuk rasa.

Dalam kesempatan itu, soal kesiapannya melakukan Hak Interpelasi/Hak Angket terkait kasus Mafia Tanah Patimban yang menyangkut nasib rakyatnya di Desa Patimban tersebut, Hj Elita Budiarti berjanji kepada KAMPAK akan memberikan kabar dalam waktu satu minggu ini, karena menurutnya, DPRD adalah lembaga kolektif kolegial, ada mekanismenya untuk mengambil keputusan, harus diadakan rapat dulu para pimpinan dan juga dengan para praksi, itupun harus memenuhi korum atau kuota forum.

Sementara, terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Bhakti Satria Nusapersada atas tanah di Blok Cirahong, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kab. Subang, Hj Elita menjelaskan, “Rekan-rekan KAMPAK juga sudah menyaksikan bahwa dalam RDP waktu itu, Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada ATR/BPN Subang menyatakan lahan tersebut adalah Lahan Terlantar, sehingga harus dikembalikan sebagai tanah Negara bebas, tinggal kembali lagi KAMPAK, karena kami tidak bisa lebih jauh hingga ke ranah penegakan hukum,” paparnya.

Dan terkait masalah Rotasi/Mutasi Jabatan, Hj Elita tidak mau berkomentar, namun ia hanya sekedar memberikan informasi, “Bapak Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran kepada kami para pimpinan DPRD Subang sempat mengatakan, beliau bekerja sebagai Bupati Subang, bukan untuk bupati salah satu partai,” ujarnya.

Nampak hadir Staf Ahli Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda Subang, Aep Saepudin mewakili Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.,M.A.Cd., untuk memberikan tanggapan terkait beberapa tuntutan KAMPAK tersebut, sehingga KAMPAK tidak melakukan aksi di Kantor Pemda Subang.

Dalam kesempatan itu, Aep Saepudin mengatakan, bahwa Pj Bupati Subang kebetulan pada hari itu sedang berada di lokasi Bencana Longsor Kasomalang, sehingga ia mewakili Pj Bupati Subang mengucapkan terimakasih kepada KAMPAK yang telah memberikan informasi atas sejumlah persoalan di Kabupaten Subang itu.

Baca Juga : Kejagung RI Digeruduk Lagi! Massa Desak Jaksa Agung Copot Oknum Jaksa Bas Faomasi & Kawan-kawan

Untuk itu, Aep juga berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan KAMPAK tersebut ke Pj Bupati Subang, “Beliau (Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran) saat ini juga sedang melakukan Asesmen (Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan, perkembangan dan pencapaian hasil, yang hasilnya kemudian digunakan sebagai bahan refleksi serta landasan untuk kemajuan Subang lebih baik lagi), maka saya pasti segera menyampaikan seluruh tuntutan bapak-bapak dari KAMPAK ini,” tuturnya berjanji.

Usai menggelar aksinya, Abah Betmen saat diwawancarai Perak mengungkapkan, “Pihak BPN Subang siap melaksanakan apa yang menjadi tuntutan kami, yaitu menghapus seluruh sertipikat bidang tanah program TORA 2021 Desa Patimban tersebut, karena bidang tanah dalam program TORA ini satu SK (Surat Keputusan) dan penghapusan bidang TORA tersebut juga harus dilakukan, karena hasil penyelidikan atau operasi intelijen Jamintel Kejagung RI menyatakan, bahwa program TORA di Patimban ini cacat mental, cacat hukum dan cacat procedural,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Terkait tanah HGB PT. Bhakti Satria Nusapersada di Blok Cirahong, Desa Sadawarna yang dinyatakan oleh BPN bahwa tanah tersebut adalah tanah terlantar yang harus dikembalikan sebagai tanah bebas Negara, sehingga dapat dimanfaatkan lagi oleh masyarakat adat desa setempat, itupun BPN Subang juga sudah membuat surat rekomendasinya, tinggal kita tunggu saja reaksi selanjutnya,” ujarnya.

Ditegaskan Abah Betmen, bahwa DPRD harus pro aktif tidak hanya berdiam diri saja, karena kasus Mafia Tanah Patimban ini menyangkut 500 bidang atau 500 orang masyarakat adat di Desa Patimban selaku penerima manfaat hanya diatasnamakan saja, yang notabene adalah masyarakatnya.

Masih kata Abah Betmen,” Informasinya, bahwa terkait persoalan Rotasi/Mutasi Jabatan ini, sudah menjadi agenda Pj Bupati Subang dan berharap Pj Bupati Subang kedepannya agar menempatkan pejabat Subang sesuai aturan, dalam hal ini sesuai daftar urut kepangkatannya,” harapnya.

Baca Juga : FMP Jabar Laporkan Oknum Jaksa Bas Faomasi Dkk ke Ombudsman RI

Aksi ini juga dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan adapun elemen massa yang tergabung dalam aksi KAMPAK saat ini adalah LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Forum Anak Jalanan (FORAJAL) dan Laskar Jihad Anti Korupsi. (Hendra/Nurmanta/Saprol)

Berita Lainnya