oleh

Soal Dugaan Pungli Dana PKH Modus Koperasi, Polres Subang Sudah Periksa Ade Ahyani

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Tindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau Pungutan liar (Pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) dengan modus Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) oleh Oknum Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Polres Subang sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut (Ade Ahyani) dan sejumlah saksi lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan kepada Perak, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (06/11/20), “Ade Ahyani sudah kami periksa berikut saksi-saksi lainnya dan bilangnya, hasil pungli itu sudah dikembalikan kepada para KPM PKH, dia juga menerangkan, koperasinya resmi,” ujarnya.

Donny menjelaskan, “Kasus ini bukan kasus korupsi, karena walaupun dana PKH ini dana pemerintah, tapi pungutannya dilakukan setelah diterima oleh para KPM, kecuali langsung dipotong pas waktu pencairan, missalkan dana Bansos ini dibagikan di kantor pos dan ketika para KPM mengambilnya, uang sudah terpotong di kantor pos tersebut,” jelasnya.

Donny menambahkan, “Jika pemeriksaan para pihak sudah semua, nanti juga akan gelar perkara dan menentukan pasalnya, apakah ini masuk ke pasal tindak pidana korupsi atau Pungli, kalau Pungli ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan kalau masuk ke ranah korupsi, maka masih terus kami tindaklanjuti,” ujarnya berdalih.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa sesuai video visual keterangan sejumlah korban dari mulai sejumlah KPM PKH hingga para Ketua Kelompok KPM PKH sudah mengakui telah mengalami Pungli oleh oknum tersebut, melalui para anak buahnya, yaitu para Pendamping PKH di tingkat desa sudah tayang di Youtube Perak TV, bisa menjadi bukti petunjuk Polres Subang.

Berikut ini para saksi korban Pungli PKH modus koperasi Ade Ahyani tersebut yang sudah diwawancarai Perak, diantaranya  pengakuan dari Ketua Kelompok KPM PKH di Desa Sukamandijaya-Kec. Ciasem, diantaranya Saudari NENI ROHAENI selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Margasari-RT35/RW16, Saudari SUPRIATI selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Karang Anyar Timur-RT02/RW01, Saudari ADE RUMIATI selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Karang Anyar Timur- RT03/RW02, Saudari DARINAH selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Karang Anyar Barat-RT006/RW03, Saudara JOJO selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Jurutilu-RT09/RW05 dan Saudara TATO selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Sengon-RT40/RW19, mengaku atas perintah ADE AHYANI dkk tersebut, telah memungut Iuran wajib koperasi Rp20.000,- dan Iuran pokok koperasi Rp15.000,- per KPM, per tiga bulan pencairan.

Pengakuan 2 (Dua) Ketua Kelompok KPM PKH di Desa Ciasem Girang-Kec. Ciasem, diantaranya Saudari RATI’AH selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Pangungsen-RT21/RW05 dan Saudari RUSNI selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Pangungsen-RT18/RW05, mereka berdua menjadi ketua kelompok baru dua tahun ini, mengaku pada tahun 2018 sewaktu masih sebagai KPM, bersama puluhan KPM lainnya, telah dipungut oleh ketua kelompok lama, Saudari ERAM (Dusun Pangungsen-RT20/RW05) atas perintah ADE AHYANI dkk tersebut, Iuran wajib koperasi senilai Rp20.000,-

Menurut pengakuan 2 (Dua) Ketua Kelompok KPM PKH di Desa Ciasem Baru-Kec. Ciasem, diantaranya Saudara HARIS selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Margatani-RT01/RW03 dan Saudara WARDI selaku Ketua Kelompok KPM PKH Dusun Rajapolah-RT02/RW03, mengaku atas perintah ADE AHYANI dkk tersebut, telah memungut Iuran wajib koperasi Rp20.000,- dan Iuran pokok koperasi Rp15.000,- per KPM, per tiga bulan pencairan.

Lebih jelasnya lagi untuk alat bukti petunjuk Polres Subang, bahwa Pungli untuk iuran pokok dan wajib koperasi tersebut, telah diakui juga oleh Ade Ahyani dan dapat dilihat di Youtube PerakTV dengan judul Dugaan Pungli Dana Pkh Kec Ciasem-Subang Modus Koperasi.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, berkaitan dengan Oknum Koordinator PKH Ciasem, Ade Ahyani diduga lakukan Pungli dana PKH modus iuran Koperasi terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagaimana tidak, Perak juga pernah konfirmasi terkait masalah tersebut, kepada Koordinator PKH Kec. Ciasem, Ade Ahyani sempat mengaku telah ada pungutan iuran wajib dan pokok untuk koperasi yang dibuatnya itu, namun koperasinya sudah of (diberhentikan oleh pihak Dinsos Subang) Diapun berjanji akan mengembalikan uang hasil pungutan itu kepada para KPM bersangkutan.

Pengakuan Ade Ahyani tersebut, juga ditayangkan di Youtube Perak TV. Waktu dan tempat wawancara, pada Hari Jum’at (5/6/20), di Aula Kantor Desa Sukamandijaya, saat acara mediasi tuntutan ganti rugi dana bantuan PKH terhadap KPM bernama Susilawati, Warga Dusun Margasari-RT 33/ RW-15, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, yang sejak tahun 2018 hingga tahun ini (2020) tidak diterimanya.

Bahkan, Ade Ahyani juga sudah dipecat jabatannya atas kasus yang lain, yaitu sebagai Koordinator PKH, namun nyambi jadi suplayer sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Subang, Drs. H Deden Hendriana, M.Pd., telah memberhentikan tugas atau lebih jelasnya memecat Ade Ahyani dari tugasnya sebagai Korcam PKH Ciasem. (Hendra)

Berita Lainnya