Kadinsos Subang: “Laporkan Jika Ada Pemotongan Bansos dan Penguasaan KKS.”

BERITA UTAMA86 views

PERAKNEW.com – Sebagaimana diberitakan PERAKNEW.com sebelumnya, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat dikeluhkan warga. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku, bahwa bantuan tidak diterima utuh dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diduga ditahan oleh oknum ketua kelompok.

Berdasarkan keterangan beberapa warga yang dihimpun, bantuan triwulan sebesar Rp. 600.000,- yang seharusnya diterima utuh, diduga dipotong sebesar antara Rp. 35.000,- hingga Rp.100.000,- per KPM. Dimana keresehan tersebut dilaporkan warga korban pemotongan dan penahanan kartu ATM ke Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar), Abah Betmen.

Menanggapi keluhan KPM tersebut, Abah Betmen mengatakan, “Apapun alasannya, pemotongan hak setiap KPM tidak bisa dibenarkan, itu adalah pungutan liar (Pungli). Dan ini sudah melanggar aturan, ada sanksi hukum. Apalagi ditambah dengan penahanan kartu ATM. ATM itu hak privasi, termasuk no PIN nya pun itu rahasia, tidak boleh dipegang oleh orang lain selain pemiliknya. Apalagi menggunakannya tanpa seijin pemilik, itu pidana,” tegas Abah Betmen.

Menyikapi berita tersebut, Kepala Dinas Sosial Subang, Saeful Arifin saat dikonfirmasi, kepada PERAKNEW.com mengatakan, bahwa Bantuan sosial (Bansos) merupakan hak penerima manfaat yang harus diterima secara utuh sesuai dengan ketentuan dan besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Setiap potongan, pungutan atau pengurangan bantuan yang tidak memiliki dasar dan ketentuan yang sah, tidak dapat dibenarkan, “Kami menghimbau kepada masyarakat penerima bantuan sosial agar tidak menyerahkan PIN, kode OTP maupun data pribadi kepada pihak lain, serta segera melaporkan apabila mengalami pemotongan bantuan, pungutan atau KKS dikuasai pihak lain tanpa alasan dan mekanisme yang jela,” tandas Saeful.

Selanjutnya, Saeful mengajak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara obyektif dan sesuai ketentuan. (HenGun)