oleh

Pandemi Covid-19, GTPP Purwakarta Siap Tetapkan PPKM Mikro Darurat

PURWAKARTA, (PERAKNEW).- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta memastikan akan mengikuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, mengingat karena menyusul penetapan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 3 Juli 2021.

Ketua Harian GTPP Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana menyatakan siap dalam pelaksanaan PPKM Mikro Darurat sesuai yang diperintah langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, “Kita akan melakukan langkah- langkah, soalnyakan Purwakarta masuk kedalam PPKM Mikro Darurat, kita akan rapatkan dulu sama semua pihak terkait atas hal ini,” ujarnya, saat menghadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-75, di Aula Sarja Arya Rencana Polres Purwakarta, Kamis (1/07/2021).

Menurutnya, dalam PPKM Mikro Darurat ini dilakukan, karena wilayah domitori dari Kab. Purwakarta yang dikelilingi oleh daerah kabupaten zona merah. Seperti perbatasan dengan Kab. Karawang di wilayah Barat Purwakarta yang saat ini zona merah, serta bagian wilayah timur perbatasan dengan Kab. Bandung Barat yang saat ini sama berada di zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19 ini, “Karena kita berdekatan dengan wilayah Karawang dan Bekasi, ditambah kita juga banyak sekali zona – zona industri, akhirnya Purwakarta masuk kedalam PPKM Mikro Darurat ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (1/7/2021) Presiden Joko Widodo sudah menyatakan, akan memberlakukan PPKM mikro darurat dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 di beberapa wilayah Pulau Jawa yang penyebaran Covid-19nya berpotensi mengalami peningkatan, serta di beberapa wilayah Pulau Bali.

PPKM mikro darurat ini terpaksa dilakukan sebagai langkah Pemkab Purwakarta guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Purwakarta. (Neng Pera)

Berita Lainnya