oleh

Wartawan Purwakarta Diduga Dikriminalisasi, IWO Indonesia Bakal Propamkan Oknum Penyidik ke Polda Jabar

PERAKNEW.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., menduga adanya kriminalisasi dalam proses hukum yang menjerat empat oknum wartawan di Purwakarta.

Oleh karena itu, DPP IWO Indonesia memberikan pernyataan sikap yang terdiri dari lima poin.

Hal tersebut diungkapkan Ketum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., dalam Konferensi Pers akbar yang dilaksanakan di kawasan Situ Buleud, Minggu (11/12/2022).

Wartawan Purwakarta Diduga Dikriminalisasi, IWO Indonesia Bakal Propamkan Oknum Penyidik ke Polda Jabar1

“Kami menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap proses hukum yang menimpa empat sahabat kami. Mereka bukan tertangkap tangan tapi dilaporkan. Anehnya pelaporan, penangkapan, dan penahanan dilakukan dalam waktu yang sama, yakni 10 Oktober 2022,” ujarnya.

Baca Juga : KAMPAK Geruduk Lagi Mapolres Subang, Aksi Solidaritas “STOP KRIMINALISASI” Untuk Hendra & Galang

Berikut pernyataan sikap DPP IWO Indonesia yang dibacakan langsung oleh Ketum IWO Indoneisa dihadapan para Jurnalis perwkilan dari beberapa DPD IWO Indonesia di Jawa Barat:

  1. IWO Indonesia akan melakukan pembelaan terhadap sahabat jurnalis yang ditahan di Polres Purwakarta diluar dan didalam pengadilan;
  2. IWO Indonesia menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dialami pada 4 jurnalis Purwakarta oleh penyidik yang diduga tidak melakukan prosedur manajemen penyidikan secara benar;
  3. Unsur pasal yang disangkakan pada 4 orang jurnalis di Purwakarta IWO Indonesia menganggap terlalu mengada-ada. Dan tersebut sangat terlihat dipaksakan;
  4. IWO Indonesia menduga adanya kriminalisasi yang dialami 4 jurnalis di Purwakarta oleh oknum yang merusak sinergitas antara jurnalis dan penegak hukum;
  5. IWO Indonesia meminta kepada penyidik Polres Purwakarta, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Purwakarta, Hakim yang menangani perkara 4 jurnalis pada Pengadilan Negeri Purwakarta untuk meninjau kembali berkas perkara dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Wartawan Purwakarta Diduga Dikriminalisasi, IWO Indonesia Bakal Propamkan Oknum Penyidik ke Polda Jabar2

Selanjutnya sebagai bentuk keseriusan DPP IWO Indonesia menangani kasus ini dalam waktu dekat ini akan membuka laporan ke Propam Polda Jabar terkait dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga : KAMPAK Dukung Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Patimban

“Advokat DPP IWO Indonesia akan melaporkan oknum penyidik Polres Purwakarta ke Propam Polda Jawa Barat, Jumat (16/12/2022),” tegasnya. (Apriatna/Jajang)

Berita Lainnya