oleh

KAMPAK Dukung Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Patimban

PERAKNEW.com – Massa Aksi Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) bersama elemen lainnya, yakni Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat, Laskar Jihad Anti Korupsi dan Forum Anak Jalanan, Kamis (08/12/2022) kembali turun kejalan untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Subang bersama Satgas Mafia Tanah segera menetapkan tersangka dan menangkap Mafia Tanah Pelabuhan Patimban yang diduga melibatkan Kepala Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang, ATR/BPN Subang dkk, termasuk mediator jangkrik yang harganya mencapai 7 miliar.

Seperti biasa mengawali orasinya sang Orator Atang Sudrajat berseru bahwa demi tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan Kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Disebutkan Atang, bahwa seperti kita ketahui bersama kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan bulan Mei lalu dan kasus lainnya yaitu sewa tanah bengkok naik tahap penyidikan bulan Oktober lalu, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya.

“Untuk itu kami mengajak warga Subang untuk mendukung gerakan dukung Kejari Subang segera tetapkan tersangka, jangan pernah takut menegakan kebenaran kami selalu bersama kejari Subang!” Serunya.

Baca Juga : Warga Tambakdahan Digegerkan Penemuan Mayat Kakek Usia 70 an

Selanjutnya diungkapkan Atang bahwa sebagai informasi tambahan bahwa terkait masalah tersebut kita bisa cek langsung melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU dan terkuak dalam rangkaian Mafia Tanah ini diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan luar biasanya ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang.

Perlu diketahui bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah Bersertifikat diakui dan dibenarkan oleh pihak Kantor ATR/BPN Subang.

KAMPAK Dukung Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Patimban1

Lebih jauh Atang memaparkan, bahwa proses sertitifikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD hanya dipinjam KTP nya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp3-5 jutaan.

Dan informasi terupdate masih kata Atang, bahwa proses sertipikasi tersebut diduga melibatkan oknum pejabat tinggi cq pengusaha papan atas dan tebaran cuan yang mencapai puluhan, bahkan ratusan miliar.

Baca juga : Ketua DPD IWO Indonesia Purwakata, Minta Penyidik Polres Purwakarta Selesaikan Penyidikan Kasus 4 Oknum Wartawan

Selain itu, dalam kesempatan ini KAMPAK mendesak pula agar Kejari Subang segera Menyelesaikan tunggakan kasus korupsi lainnya diantaranya, Dugaan Korupsi Pemdes Anggasari, pelaku lain Kasus korupsi SPPD fiktif, Pelaku lain dalam perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah, korupsi pengadaan jaring nelayan Patimban, Kasus dugaan korupsi Bandes Padamulya, P21 kan kasus korupsi CSR Alun-Alun Subang.

Sementara itu, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen menyebut ada bocoran dari sumber yang layak dipercaya bahwa proses sertipikasi dengan menggunakan fasilitas program Presiden sempat ditolak oleh ATR/BPN Subang pada tahun 2018-2019 meski sempat ada salah satu pejabatnya ditawari uang 2 koper dengan alasan, pertama karena muncul Akta Jual Beli (AJB) padahal jelas ini adalah hadiah Negara kepada masyarakat adat/setempat dan tidak boleh diperjual-belikan, kedua penerima hak adalah benar-benar masyarakat setempat bukan dari wilayah sesuai target, ketiga ada sebagian objek adalah laut.

“Makanya ditolak karena memang melanggar peraturan perundangan, tapi aneh tiba-tiba pada tahun 2021 sertipikat tersebut dapat diterbitkan, ada apa dengan ATR/BPN Subang?” ungkap Abah Betmen heran.

Untuk itu, dirinya bersama para pasukan militannya akan terus bergerak untuk mendukung Kejari Subang hingga kasus ini benar-benar diusut tuntas hingga keakar-akarnya, sikat habis siapapun yang terlibat didalamnya tanpa pandang bulu, termasuk mediator jangkriknya,” tegasnya.

Baca Juga : KAMPAK Geruduk Lagi Mapolres Subang, Aksi Solidaritas “STOP KRIMINALISASI” Untuk Hendra & Galang

Mengakhiri pernyataannya Abah Betmen menyampaikan bahwa hasil audiensi dengan Kasi Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Subang, bahwa kasus Sewa Tanah Bengkok tinggal di gelar Ekpos untuk penetapan tersangkanya. (Tim)

Berita Lainnya