oleh

LSM Rejowangi Soroti DD 2019 se-Kab. Banyuwangi Belum Cair

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Berkaitan dengan belum turunnya Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019, di seluruh desa di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendapat sorotan dari LSM Rejowangi.

Seperti dipaparka Eko Sukartono selaku Ketua LSM Rejowangi, “Belum cairnya DD di Banyuwangi menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, mekanisme pencairannya telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), “Pada pasal 16 ayat (2) disebutkan, Penyaluran DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD,” terangnya.

Anehnya, sampai saat ini seluruh desa di Kab. Banyuwangi belum ada yang mendapatkan penyaluran dana tersebut, “Padahal informasi yang saya dapat, dana itu sudah masuk ke kas daerah sejak Bulan Maret lalu,” kata pria yang juga diketahui sebagai salah satu sesepuh aktivis di Banyuwangi tersebut.

Eko (panggilan akrabnya) pun berencana akan mengirimkan surat terkait tentang persoalan ini kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, “Saya juga akan mengirimkan surat ke kementerian terkait, atas persoalan ini, agar pihak Pemkab Banyuwangi diberikan sanksi, karena diduga telah melanggar peraturan yang ada,” tandasnya.

Diwaktu terpisah, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, jika pihaknya hanya menangani pencairan yang diajukan oleh dinas terkait, “Tanyakan langsung ke dinas yang menangani proses DD aja dan saya pun sudah memberikan himbauan kepada pihaknya untuk percepatan prosesnya dengan surat edaran,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Desa DPMD Banyuwangi, Tri FM. Mounty, menerangkan, “Jika DD belum dicairkan ke desa-desa, karena sehubungan tentang adanya perubahan regulasi menyangkut pedoman keuangan desa, maka berdampak pada pencairan DD yang harus membuat pedoman terlebih dahulu. Namun semuanya sudah selesai dan kami tinggal menunggu desa mengajukan sampai hari ini baru sekitar 5 – 10 desa,” ucapnya.

Lanjutnya, “Desa juga perlu beradaptasi dengan Peraturan bupati (Perbup) yang baru. Semoga harapannya pada Bulan Mei ini sudah bisa 70-80 % yang cair,” pungkasnya. (Tim)

Berita Lainnya