oleh

Petugas Gagalkan Penyelundupan 570 Butir Pil Koplo ke Lapas Banyuwangi

BANYUWANGI–JATIM (PERAKNEW).- Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan jajarannya.

Terbaru, Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 570 butir pil koplo, pada Hari Senin (1/11). Barang tersebut diselundupkan lewat pelemparan dari luar tembok lapas sisi barat, “Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengapresiasi jajarannya.

Petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl tersebut, dari hasil olah kamera CCTV yang diperkuat informasi didapatkan dari warga binaan lain.

Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam yang berlokasi di lapangan voli blok barat.

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas WBP yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu SJP. Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian.

Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP. Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur, “Karena kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar,” kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Andri Setiawan.

Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah dia buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. Ia mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi. Transaksinya ia lakukan melalui sambungan telepon wartel khusus yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas, “Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB,” urai Andri.

Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi dan dikonfirmasi, bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G.

Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas. Dia mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun, gagal sebelum dia berhasil melakukannya.

Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal 6 bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas, “SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-hak nya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut,” imbuh Andri.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk lapas dengan berbagai kasus. (Humas Kemenkumham Jatim/Leo)

Berita Lainnya