oleh

Komisi I DPRD Subang Panggil Pengusaha Limbah B3 Tak Berizin, Begini Hasilnya….

PERAKNEW.com – Komisi I DPRD Subang memanggil perusahaan Limbah B3 PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya (PT. SHSJ) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Balai Musyawarah (Bamus) DPRD Subang, pada Jumat (26/08/2022) lalu.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil Tinjau Lapangan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Subang bersama DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpoldam Kabupaten Subang ke lokasi pembangunan pabrik limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) PT. SHSJ di Kp. Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Selasa 23 Agustus 2022 lalu, dimana fakta dilapangan perusahaan tersebut masih saja membandel melakukan aktivitas pembangunan, meski sudah ditegur melalui surat resmi oleh DPMPTSP dikarenakan belum berizin.

Komisi I DPRD Subang Panggil PengusPanggilaha Limbah B3 Tak Berizin, Begini Hasilnya...1

Dalam agenda tersebut terlihat perangkat Komisi I DPRD Subang hadir lengkap, yakni Ketua Komisi I Bangbang Irmayana dari Fraksi Golkar, Beni Rudiono Fraksi PDIP, Evi Nurafiah Fraksi PKS, Fikri Wijaya Fraksi Partai Nasdem dan Wakil Ketua DPRD Elita Budiati, perwakilan perusahaan, Camat dan Kapolsek Cibogo.

Baca Juga : Camat Ciasem Resfon Keluhan Petani Terdampak Proyek BBWSC

RDP sempat dihentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan agar dapat menunjukan bukti tertulis hasil survei dari tim perizinan, namun hingga waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak dapat menunjukan bukti survei tersebut.

Dalam agenda tersebut, Komisi I DPRD Subang dengan tegas menyatakan agar pihak perusahaan menghentikan sementara pembangunan pabrik Limbah B3 tersebut hingga legalitas perizinan benar-benar sudah lengkap.

“Solusinya adalah tempuh perizinan baru boleh beraktivitas, kalau belum ada berarti anda tidak boleh aktivitas, tetapi ini jangan dianggap menjegal. Tidak ada menjegal tidak ada keuntungan apapun buat kami,” tegas Elita Budiati Wakil Ketua DPRD Subang dari Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga : AKP Rita Yuliana Polwan Cantik Tanggapi Isu Hubungan Spesial Dengan Irjen Ferdy Sambo Melalui Medsos

“Yang penting keputusan kami Ini bukan keputusan Golkar akan tetapi adalah keputusan Komisi I dan juga OPD yang turut rapat kemarin, bahwa ini tidak boleh beraktivitas,” tegasnya lagi.

Sebelumnya Tim Tinjau Lapangan yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Subang Hj. Elita Budiati, Ketua dan anggota Komisi I H. Bangbang Irmayana, Ir Beni Rudiono, Kabid Perizinan DPMPTSP Yusep, Kabid Tata Lingkungan DLH Agus Saefulloh, Sekretaris Satpoldam Agus Hendra langsung kroscek ke lokasi pembangunan pabrik limbah B3 di Kp. Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo dan mendapati adanya aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan meskipun belum berizin dan sudah ditegur secara resmi oleh DPMTSP pada 21 Jui 2022 lalu.

Menurut warga yang sempat ditemui dilokasi pabrik sebagian besar tidak paham dengan apa yang disebut pabrik limbah B3, bahkan ada salah satu warga yang berseloroh “mau pabrik sapi atau apake yang penting masyarakat Sejahtera dan kalau ada yang sakit perusahaan bertanggungjawab,” ungkap warga yang enggan disebut namanya dan saat ditanya apakah mengetahui apa itu Limbah B3, dia tetap menjawab, ”Yang penting masyarakat sejahtera,” serunya lagi.

Baca Juga : Meningkatnya Kriminalitas Akibat Pengaruh Kemiskinan

Warga lainnya menuturkan, ”Saya merasa resah dengan adanya pabrik pengolahan limbah karena dikhawatirkan berdampak bagi kesehatan masyarakat khususnya di lingkungan yang berdekatan, selain itu juga kalau ini sudah berjalan pasti dampak bagi lingkungan seperti sungai yang sudah pasti tercemari pun terhadap pertanian dan yang sangat dikhawatirkan adalah dampak kesehatan warga,” ungkapnya menimpali warga yang lain.

Ditempat terpisah, pemerhati lingkungan hidup yang enggan disebut namanya dengan tegas menyatakan bahwa proses pengajuan izin perusahaan tersebut sudah lama sekitar 6 tahun kebelakang dari awal Dinas Lingkungan hidup menolak karena lokasi untuk pengolahan limbah B3 dekat pemukiman dan berbatasan dengan sungai, tentunya sangat membahayakan lingkungan. Ironisnya, dalam proses tersebut diduga banyak melibatkan pejabat yang menerima cuan, sehingga pada akhirnya PUPR memberi rekomendasi ketataruangan dan IPPT pun dikeluarkan oleh Pemda Subang, diduga untuk proses ini investor mengeluarkan biaya kurang lebih 7 ratus jutaan, ”Harus dibongkar siapa yang terlibat dan pabrik harus ditutup atau solusinya pindah lokasi dari itu, dan tentunya harus ada kajian teknisnya dulu,” tegasnya.

Lebih jauh ia mejelaskan bahwa payung hukum terkait pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 18 Jo PP 85 tahun 1999 tentang definisi dan pengelolaan limbah B3, termasuk juga mengatur ketetapan pidananya dan yang terbaru yaitu PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Belum Berizin, Perusahaan Limbah B3 di Subang Diminta Stop Pembangunan

Seperti diberitakan beberapa media massa baik lokal maupun nasional bahwa beberapa eleman massa sempat melakukan aksi protes terhadap pembangunan perusahaan tersebut. (Jajat)

Berita Lainnya