oleh

Belum Berizin, Perusahaan Limbah B3 di Subang Diminta Stop Pembangunan

PERAKNEW.com – Komisi I DPRD Subang bersama DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpoldam Kabupaten Subang serta Muspika Kecamatan Cibogo melakukan Tinjau lapangan ke lokasi pembangunan pabrik limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) PT. Subang Harapan Sejahtera Plastik (PT. SHSP) di Kp. Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Selasa (23/08/2022).

Terlihat dalam Tim Tinjau Lapangan tersebut, Wakil Ketua DPRD Subang Hj. Elita Budiati, Ketua dan anggota Komisi I H. Bangbang Irmayana, Ir Beni Rudiono, Kabid Perizinan DPMPTSP Yusep, Kabid Tata Lingkungan DLH Agus Saefulloh, Sekretaris Satpoldam Agus Hendra dikawal oleh jajaran Polsek dan Koramil Cibogo.

Namun ada yang aneh saat rombongan tiba dilokasi pabrik yang infonya diduga milik H. Ali Muqodas Anggota DPRD Subang tersebut, disana mereka disambut oleh warga yang entah dikomandoi siapa sehingga mereka berkumpul dilokasi pabrik, seolah tahu akan kedatangan tim yang melakukan tinjau lapangan tersebut.

Menurut Hj Elita Budiati Tinjau Lapangan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sudah berdiri pabrik Limbah B3, yang meresahkan masyarakat karena lokasinya yang berdempetan dengan penduduk dan sekolah, masyarakat juga merasa dibohongi karena saat dsuruh tandatangan tidak disebutkan itu adalah pabrik limbah, ungkapnya.

Baca Juga : Sidang ke-4, Terdakwa KDRT Ujang Sumarna Akui Salah dan Minta Maaf

Masih kata Elita, bahwa atas dasar laporan ini maka Komisi 1 memanggil pihak-pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri dinas terkait, Muspika, kades Padaasih dan perwakilan masyarakat setempat.

Hasil dari RDP dan cek berkas ternyata pabrik ini belum punya legalitas untuk izin limbah dan izin membangun, sehingga keputusan rapat Komisi 1, yakni :

  1. Meminta DMPTSP dan Satpoldam untuk melakukan teguran pertama, agar pabrik menghentikan aktifitasnya sebelum ada izin (surat teguran 1 per 21 Juli  2022);
  2. Melakukan sidak ke Pabrik dengan hasil pabrik tidak mengindahkan, teguran Pemerintah Daerah untuk menghentikan kegiatan dan saat sidak pihak perusahaan mengumpulkan masa  yang pro dan ORMAS sehingga terkesan ada itikad mengadu domba masyarakat juga menghalangi tugas komisi 1 dan dinas terkait.

Selanjutnya, Elita Komisi 1 akan melakukan tindakan berikutnya yaitu mengundang perusahaan sekaligus mengirim surat ke Kementrian Lingkungan Hidup tentang fakta di lapangan dan keberatan warga setempat, juga meminta DPMPTSP membuat surat teguran ke 2, tegasnya.

Baca Juga : Muharram Berkah Kemerdekaan, Yayasan Nurul Hidayatil Khaer Santuni Anak Yatim dan Jompo

Kabid Perizinan DPMTPSP Yusep juga membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama pada tanggal 21 Juli 2022 terhadap pembangunan pabrik tersebut agar dihentikan, hal ini berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil RDP dengan Komisi 1 DPRD Subang dan ternyata dilapangan masih ada aktifitas, ”Makanya hari ini (Selasa, 23/08/2022) berdasarkan surat dari DPRD yang ditembuskan ke kita dan SKPD-SKPD terkait untuk tinjau lapangan, selanjutnya rencana hari ini hasil rapat dengan pimpinan dan Komisi 1 DPRD akan dikeluarkan surat teguran yang kedua,”tandasnya.

Sementara itu menurut warga yang sempat ditemui dilokasi pabrik sebagian besar tidak paham dengan apa yang disebut pabrik limbah B3, bahkan ada salah satu warga yang berseloroh “mau pabrik sapi atau apake yang penting masyarakat Sejahtera dan kalau ada yang sakit perusahaan bertanggungjawab,” ungkap warga yang enggan disebut namanya dan saat ditanya apakah mengetahui apa itu Limbah B3, dia tetap menjawab, ”Yang penting masyarakat sejahtera,” serunya lagi.

Warga lainnya menuturkan, ”Saya merasa resah dengan adanya pabrik pengolahan limbah karena dikhawatirkan berdampak bagi kesehatan masyarakat khususnya di lingkungan yang berdekatan, selain itu juga kalau ini sudah berjalan pasti dampak bagi lingkungan seperti sungai yang sudah pasti tercemari pun terhadap pertanian dan yang sangat dikhawatirkan adalah dampak kesehatan warga,” ungkapnya menimpali warga yang lain.

Baca Juga : Polwan Polres Subang Gandeng PMI Gelar Donor Darah Menyambut HUT Polwan Ke-74

Ditempat terpisah, pemerhati lingkungan hidup yang enggan disebut namanya dengan tegas menyatakan bahwa proses pengajuan izin perusahaan tersebut sudah lama sekitar 6 tahun kebelakang dari awal Dinas Lingkungan hidup menolak karena lokasi untuk pengolahan limbah B3 dekat pemukiman dan berbatasan dengan sungai, tentunya sangat membahayakan lingkungan.

Ironisnya, dalam proses tersebut diduga banyak melibatkan pejabat yang menerima cuan, sehingga pada akhirnya PUPR memberi rekomendasi ketataruangan dan IPPT pun dikeluarkan oleh Pemda Subang, diduga untuk proses ini investor mengeluarkan biaya kurang lebih 7 ratus jutaan, ”Harus dibongkar siapa yang terlibat dan pabrik harus ditutup atau solusinya pindah lokasi dari itu, dan tentunya harus ada kajian teknisnya dulu,” tegasnya.

Lebih jauh ia mejelaskan bahwa payung hukum terkait pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 18 Jo PP 85 tahun 1999 tentang definisi dan pengelolaan limbah B3, termasuk juga mengatur ketetapan pidananya dan yang terbaru yaitu PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait hal tersebut dari pihak perusahaan belum ada yang bisa dimintai keterangannya.

Baca Juga : Survei Capres Terkini Mengagetkan : No 3 Jokowi, 2 Prabowo, Nomor 1 Mengejutkan.!

Sebelumnya seperti diberitakan beberapa media massa baik lokal maupun nasional bahwa beberapa eleman masa sempat melakukan aksi protes terhadap pembangunan perusahaan tersebut. (Jajat)

Berita Lainnya