oleh

Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah H Aping (Alm) Mandeg Dua Tahun di Polresta Tasikmalaya

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Terkait dugaan tindak pidana Penyerobotan, penggelapan dan pemalsuan seluruh harta warisan termasuk aset tanah beserta bangunan peninggalan seorang Warga Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, bernama H Aping (Almarhum), ahli warisnya, bernama H Ena Permana, yaitu salah satu cucu dari H Aping didamping Pengacaranya, H Asep Heri Kusmayadi, S.H., dari LBH JAWARA,  melakukan pelaporan resmi kepada Polresta Tasikmalaya, dengan menyertakan bukti-bukti baru adanya data fiktip yang diduga dibuat atau dilakukan oleh para pihak terlapor, yang diterima oleh Kanit Harda Polresta Tasikmalaya, Ipda Yudi, pada Selasa (23/3/2021).

Berkaitan dengah hal tersebut, H Asep Heri Permana, S.H., tidak lain sebagai kuasa dari ahli waris yang menggantikan kuasa sebelumnya, menindaklanjuti Laporan pengaduan (Lapdu) yang telah dilakukan pada 2 (dua) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 3 Desember 2018 yang saat itu laporan diterima oleh Kasium Polresta Tasikmalaya, Rivhan. Namun hingga saat ini, setelah beberapa kali berganti Kanit Harda, kasus dimaksud belum ada tindaklanjutnya.

Data fiktip tersebut, diantaranya kwitansi jual beli, kartu keluarga, APPHB (Akta Pemisahan dan Pembagian Hartawaris Bersama) bernomor 304/Chd/1997 yang diterbitkan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Dalam APPHB dan kwitansi dimaksud melibatkan nama dan tandatangan Cucu, salah satu ahliwaris H. Aping (alm). Padahal Cucu sendiri tidak pernah mengetahui adanya hal tersebut, apalagi menandatanganinya, “Saya tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli dan APPHB. Semua itu saya tidak tahu. Dari semenjak lahir hingga sekarang, menginjakan kaki ke kantor kecamatan pun saya belum pernah. Berati nama dan tandatangan saya dipalsukan,” tandas Cucu H Aping, saat dikonfirmasi dirumahnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris H. Aping, Asep Heri kepada Perak mengatakan, bahwa pihaknya akan memberi kesempatan kepada pihak Polres untuk mempelajari dulu berkas laporannya, “Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya, karena kanit harda yang sekarang baru,” tuturnya.

Kanit Harda Polresta Tasikmalaya, Ipda Yudi saat dikonfirmasi Perak diruang kerjanya mengenai tindaklanjut laporan tersebut mengatakan, “Kita akan pelajari dulu,” katanya, singkat.

Sementara, H Ena Permana, dengan adanya tambahan beberapa data fiktip serta Lapdu lanjutan ini, “Diharapkan pihak Polres bisa secepatnya menindaklanjuti laporan kami tersebut dan menyeret para pelaku yang telah menyengsarakan keluarga kami,” harapnya.

Hal ini, menurut H Ena, sebagaimana instruksi Presiden melalui Kapolri untuk memberangus para pelaku tindak pidana mafia tanah, “Semoga instruksi Kapolri tersebut, benar-benar dipatuhi dan dijalankan oleh jajaran kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam membela hak masyarakat,” tuturnya.

Menyikapi kasus tersebut, behwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana yang dilakukan mafia tanah diseluruh Indonesia.

Ketegasan Kapolri ini sejalan dengan instruksi Presiden, Joko Widodo yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia, “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus bapak presiden, saya perintahkan untuk seluruh anggota diseluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak rakyat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ungkap Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (18/2/21) lalu.

Disisi lain, Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Serta menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual dibalik sindikat mafia tanah tersebut.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat. (Guyu)

 

 

 

Berita Lainnya