Terungkap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Perkoperasian dan nilai besaran Suku Bunga Pinjaman Uang.
Seperti diungkapkan salah seorang nasabah Koperasi Asia Jaya Mandiri Pabuaran kepada Perak, belum lama ini, “Saya sadah beberapa tahunan menjadi nasabah Koperasi Asia Jaya Mandiri Pabuaran ini, tapi statusnya belum jadi anggotanya. Sekarang saya dapat pinjaman dari koperasi tersebut, nilainya mencapai Rp20 juta, dengan ansuran Rp1.630.000,- per bulan, kontrak pembayaran selama dua tahun atau 24 bulan. Jadi Rp1.630.000,- dikali 24, sama dengan Rp39.120.000,-,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Ada lagi pinjaman singkat atau disebutnya kasbon, nilainya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu, pembayannya tidak diangsur, tapi langsung dilunasi pada waktu jatuh tempo yang ditentukan koperasi, yaitu satu bulan langsung dilunasi, yang Rp500 ribu jadi Rp550 ribu dan kalau Rp700 ribu jadi Rp770 ribu,” terangnya.
Edan, menyikapi penjelasannya itu, hasil hitungan suku bunga pinjaman yang Rp20 juta itu, mencapai 95,6%.
Sementara, untuk nilai suku bunga pinjaman kasbon dimaksud, mencapai 10%.
Berkaitan dengan anggunan/jaminan untuk memuluskan proses pinjaman uang di koperasi tersebut, para nasabah wajib menjaminkan sejumlah surat atau dokumen berharga yang aslinya, diantaranya Buku Rekening plus ATM beserta Ijazah, KK, Buku Nikah, SK kerja, BPJS Tenaga kerja, BPJS Tunjangan Hari Tua Asli milik nasabah.
Menanggapi hal itu, berbarengan dengan korban kehilangan uang gajinya Karyawan PT Pungkok melakukan klarifikasi atas kejadian yang dialaminya, Ketua/Pemimpin Koperasi Asia Jaya Mandiri, Romsi Mani, saat diwawancarai Perak berdalih, “Bunga pinjaman di sini hanya 3%. Malah lebih kecil dari Bank,” dalihnya ngeles. (Hendra)






