Diduga Oknum Korwil Disdikbud Pusakajaya Pungli CPNS Rp163 Juta/ Orang

Featured, SUBANG2,400 views

PANTURA-SUBANG (PERAKNEW).- Di iming-imingi akan diangkat jadi pegawai negeri, seorang berinisial (WM), Warga Dusun Kubangsari, Desa Curugreja, Kecamatan Sukasari dan (UG), Warga Dusun Kebonjaya, Desa Mundusari, Kec. Pusakanegara, Kabupaten Subang dipintai uang sebagai mahar mencapai Rp163 juta per orang, oleh seorang oknum bernama AR, Warga Dusun Anjun, Desa Legonkulon, Kec. Legonkulon, Kab. Subang yang sekarang menjabat sebagai Korwil Dinas Pendidikan Kec Pusakajaya, Kab. Subang.

Sejak pada tanggal 9 Desember 2011, AR selalu meminta uang kepada keduanya dan korbanpun selalu mengabulkan dari mulai Rp3 Juta sampai puluhan juta, karena keduanya berharap diangkat jadi pegawai negeri, namun apa yang terjadi,  tujuh tahun terlewatkan, tak ada tanda-tanda pengangkatan pegawai apapun, sehingga hal ini membuat geram WM dan UG (korban).

Setiap kali ditagih janjinya oleh korban, AR selalu minta waktu, janji dan janji selalu diberikan kepada kedua korban itu. Bahkan, ketika didatangi Perak, AR di Kantor Disdikbud Subang, satu bulan yang lalu, selalu minta waktu jawabanya, terlebih adanya orang suruhan AR minta pertemuan dengan memberikan angin surga, akan diangkat jadi PNS tahun ini, namun UG menepis dengan perkataan, “Tidak mungkin sebab umur saya sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, sudah gini saja, kembalikan uang saya, tutup perkara, tetapi kalau tidak ada itikat baik, maka saya akan melapor ke polisi,” ungkap UG geram.

Jika saja AR tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, maka AR dapat diduga telah melakukan tindak pidana penupuan dan penggelapan sebagaiamana diatur dalam  pasal 372 junto 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Atang S)