Diduga Oknum ASN Bayar Preman Intimidasi Pers, LSM LI Geruduk Kantor Bapenda Subang

SUBANG1,959 views

PERAKNEW.com — Puluhan massa dari LSM Laskar Indonesia (LI) kembali mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang untuk aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin, 5 Mei 2026.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang disebut-sebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Subang.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta agar Kepala Bidang Penagihan Bapenda Subang, Alexsandrio dihadirkan untuk memberikan Klarifikasi terkait beredarnya rekaman yang diduga berisi tindakan intimidasi terhadap wartawan itu.

Mereka menilai, klarifikasi tersebut penting guna memastikan kebenaran informasi yang telah beredar luas di masyarakat.

Ketua Umum LSM Laskar Indonesia, Asep Rohman Dimyati, dalam kesempatan tersebut mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada Alexsandrio, yakni mengenai keterkaitannya dengan seseorang bernama Bobi, Alexsandrio mengaku mengetahui Bobi, namun tidak mengenalnya secara dekat.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai Irwan, ia menyatakan mengenal sosok tersebut.

Asep juga menanyakan sikap Alexsandrio terkait video rekaman intimidasi yang beredar. Alexsandrio mengaku merasa difitnah dan nama baiknya telah dicemarkan. Menanggapi hal itu, Asep menantang yang bersangkutan untuk segera melaporkan pihak-pihak yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke pihak kepolisian. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis di Polres Subang.

Namun, hingga saat ini, Alexsandrio belum memberikan jawaban tegas terkait langkah hukum yang akan diambil.

Usai menggelar aksi unjuk rasa itu, Asep Rohman Dimyati menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggelar aksi serupa selama belum ada kejelasan hukum atas persoalan tersebut.

Ia menekankan pentingnya penegakan Supremasi Hukum di Kabupaten Subang, “Tuntutannya adalah adanya Supremasi Hukum di Subang ditegakan, ada peristiwa hukum, yang pertama ada intimidasi dari instansi ke media Pers, tetapi saat ditanya apakah pernah mengintimidasi, dia jawab tidak pernah, nah kalau tidak pernah berarti adanya pencemaran nama baik, namanya sudah dicatut harus berani melaporkan. Kalau tidak berani melaporkan, itu tanda tanya besar, kenapa gak berani melaporkan namanya dicatut difitnah dicemarkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya tegas.

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawal proses hukum yang mungkin ditempuh Alexsandrio.

Bahkan, Asep menyatakan kesediaannya untuk menjadi kuasa hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk dukungan moral dan profesional, “Saya siap menjadi kuasa hukum Alexsandrio secara gratis tanpa dibayar, karena orang tuanya adalah mantan wali kelas saya waktu SMP, jadi saya harus ikut berpartisipasi mendukung Alexsandrio,” jelasnya. (Hengun)