PERAKNEW.com – Sidang putusan perkara tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, pada Selasa (5/5/26).
Pasalnya, putusan hakim tersebut menyisakan kekecewaan bagi pihak keluarga korban, karena Majelis Hakim PN Subang ini menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada para terdakwa.
Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya usai mendengar putusan 10 tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi itu, karena lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman maksimal 12 tahun.
Dalam putusannya berbunyi, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilmi Anjar Permana, Ikhsan Mardiansyah, Alfi Muzaky Adiansyah dan Ahmad Jaelani Ubaidilah dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Ramon Wahyudi dalam amar putusannya.
Paman dari keluarga korban, Wawan Suherman menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, namun yang ada rasa pedih mendalam atas hilangnya nyawa sang keponakan, Edo Agung Gumelar (24). Baginya, 10 tahun penjara bukan hukuman yang sepadan untuk hilangnya sebuah nyawa, “Kecewa, putusan hanya 10 tahun penjara. Keponakan saya ini anak sholeh, baru saja melamar kerja di rumah sakit di Bandung untuk masa depannya, tapi justru pulang dalam kondisi seperti ini. Kami menghormati putusan majelis hakim, namun keluarga merasa hukuman ini belum setimpal dengan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban dikeroyok secara brutal hanya karena masalah sepele di jalan raya,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban menyatakan, akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Edho Ardianto, S.H.,M.H., menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, “Sikap kami selaku JPU mempertimbangkan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Edho usai persidangan.
Edho menegaskan, bahwa fakta-fakta persidangan telah membuktikan seluruh dakwaan terpenuhi, terutama mengenai kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana dalam dakwaan primair.
Polres Subang sebelumnya mengamankan lima orang dalam kasus ini, salah satunya masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Minggu (28/12/25) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB. (Apriatna Saprol)






