oleh

AKBP Brotoseno Mantan Narapidana Kini Menjabat Kembali Sebagai Polri

PERAKNEW.com- Pro kontra kembali aktifnya AKBP Raden Brotoseno di Korps Bhayangkara terus bergulir. Gimana bisa jadi, seorang mantan Narapidana kasus korupsi saat ini kembali jadi aparat penegak Hukum.

Polri berdalih, Brotoseno tercantum polisi berprestasi kendati saat ini mantan koruptor suka tidak suka menempel padanya.

Menjawab itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Joshua memperhitungkan sepatutnya Polri peka hendak keputusan persidangan etik.

Karena, publik begitu menyoroti manakala seorang anggota Polri tersandung kasus. Nampak, dari vonis majelis hukum dengan putusan 5 tahun penjara serta denda Rp. 300 juta begitu disorot tajam khalayak.

“Jadi memang bagi saya, Polri harus peka ya. Ini jadi isu yang sensitif, sebab ini pula jadi kejahatan sungguh-sungguh yang sangat disorot oleh publik,” kata Benny dalam keterangannya, Kamis (02/06/22).

“Kala majelis hukum mutus ringan saja sudah ribut,” sambungnya.

Kenyataan seperti itu yang menekan Korps Bhayangkara supaya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dikala persidangan kode etik anggota bermasalah.

Sedangkan itu, Benny menjabarkan sederet alibi Polri sampai memutuskan menerima kembali Brotoseno dimeja penyidik.

Mantan suami Angelina Sondakh itu dinilai lumayan menemukan ganjaran atas perbuatan korupnya.

Yang awal Brotoseno sudah menempuh putusan 5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta semacam tertuang dalam pasal yang dia langgar serta sudah inckrah.

Juga, Brotoseno sudah menempuh persidangan kode etik di Institusi tempatnya bernaung.

“Butuh saya sampaikan kalau keputusan persidangan kode etik ini bertepatan pada 13 Oktober 2020, jadi itu masa saat sebelum Pak Listyo Sigit,” kata Benny.

Perihal yang jadi pertimbangan, Brotoseno terus menerus mengatakan permintaan maaf kepada Kapolri dikala proses sidang.

“Setelah itu pula dialih tugaskan tidak bisa itu, nah ini telah dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Saran atasan supaya tidak dipecat dalam persidangan kode etik juga, jadi bahan pertimbangan penyidik.

“Sebab masih diperlukan serta dinilai berprestasi. Nah disitulah diputuskan buat tidak memberhentikan yang bersangkutan,” katanya.

Hasil vonis persidangan kode etik Brotoseno sudah diteruskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kapolri sebagai atasannya langsung menyetujui ataupun tidak serta nyatanya vonis ini telah inkrah sampai telah dilaksanakan oleh yang bersangkutan ya,” sebutnya.

Lebih dahulu, AKBP Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini jadi pembicaraan beberapa publik. Alasannya, Brotoseno saat ini kembali aktif jadi penyidik Polri usai menempuh hukuman terkait kasus suap menunda masalah korupsi cetak sawah pada 2012-2014 serta divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.

Lebih dahulu, Kurnia Ramadhan yang ialah peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melayangkan pesan klarifikasi terksit status anggota Polri terhadap Brotoseno sangat disayangkan olehnya.

“Di situ kami berpikir, tidak mugkin Brotoseno malah dipekerjakan kembali oleh Polri. Hingga dari itu kami kirimkan pesan tersebut, tetapi hingga bertepatan pada 30 Mei kemarin ICW tidak kunjung dibalas oleh Polri,” ucap Kurnia.

“Hingga dari itu, kami sampaikan secara terbuka kepada warga serta kesimpulannya teruji kepolisian memperkerjakan mantan terpidana kasus korupsi serta itu sangat melunturkan baik lembaga Polri ataupun komitmen anti korupsi yang senantiasa digadang-gadang oleh Kapolrii Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” sambungnya.

Tidak hanya itu, pihaknya hendak mendengarkan terkait dengan salah satu alibi Brotoseno tidak diberhentikan sebab bersumber pada saran dari atasannya. Dia pula mempertanyakan siapa atasan yang dimaksudnya itu.

“Tadi yang di informasikan oleh Pak Benny terdapat saran dari atasan Brotoseno, itu alibi yang kami cermati. Siapa sesungguhnya atasan Brotoseno yang beranggapan seorang terpidana layak diberikan tempat di Institusi penegak hukum,” ucapnya.

Sementara itu, kata Kurnia, pemerintah telah menghasilkan beberapa ketentuan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta praktik korupsi langsung dilakukan pemecatan.

Baca Juga : Petani Penggarap PT SHS Menjerit Lagi, (Part 3) Alasan Tak Produktif, Dirut PT SHS Cabut Ribuan Hektar Lahan Garapan Petani

“Pemerintah telah menghasilkan beberapa peraturan perundang-undangan, ASN yang ikut serta praktik korupsi langsung divonis dipecat, anggota KPK juga semacam itu, di Kejaksaan semacam itu. Mengapa malah Polri, malah permisi (permitif) terhadap kejahatan-kejahatan korupsi semacam saat ini,” katanya.

“Saya mau mengutip statment dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada November 2021 yang secara menggebu-gebu mengantarkan, jika terdapat oknum Polisi yang bandel, kami hendak tindak secara sungguh-sungguh, kami hendak pecat. Kenyataannya apa, kami menyangka statment itu tidak berdasar serta terbantahkan dengan memperkerjakan mantan warga binaan kemasyarakatan duduk selaku anggota resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Korps Bhayangkara dikala ini buat bisa meninjau kembali vonis kode etik terhadap Brotoseno.

Baca Juga : Petani Penggarap PT SHS Menjerit Lagi, (Part 4) Biaya Sewa Lahan Dinaikan

“Iya Kapolri sebagai atasan paling tinggi dilembaga Kepolisian rasanya berarti buat memandang regulasi lebih lanjut serta membuka celah buat meninjau kembali vonis kode etik terhadap Brotoseno tersebut. Karena jika tidak, sepanjang kepemimpinan Pak Listyo Sigit Prabowo, lembaga Polri hendak dikira lembaga yang anti terhadap pemberantasan korupsi, tidak menunjang upaya pemerintah dalam memberikan dampak jera terhadap pelaku korupsi, seorang terpidana kasus korupsi,” ucapnya.

“Rasa-rasanya tidak layak menduduki posisi selaku aparat penegak hukum yang notabane nantinya hendak gunanya selaku kepolisian merupakan melayani masyarakat serta jadi preseden kurang baik serta jadi catatan berarti untuk kepolisian supaya tidak lagi melaksanakan aksi yang masyarakat menyangka ini cuma dagelan saja, tidak meruntuhkan apa yang sering diinformasikan oleh Pak Listyo Sigit Prabowo, komitmen anti korupsi Polri ini layak dipertanyakan,” katanya. (Red)

Berita Lainnya