oleh

Petani Penggarap PT SHS Menjerit Lagi, (Part 4) Biaya Sewa Lahan Dinaikan

PERAKNEW.com – Kenaikan biaya sewa garapan sawah HGU PT SHS ini naik berdasarkan hasil survey di luar areal PT SHS adalah bukan keputusan sepihak, melainkan ada musyawarah terlebih dahulu dengan para petani penggarap, untuk menyepakati kenaikan sewa ini.

Hal itu diungkapkan GM KPKS PT SHS, Agung Susanto ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, “Hasil survei sewaan sawah di luar areal SHS, yang dilakukan oleh tim survei sewa lahan, hasil surveinya menunjukan, bahwa sewa lahan sawah di luar PT SHS jatuh dikisaran rata-rata Rp14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) per Hektar per Musim kang, apabila dibagi harga Gabah Kering Panen (GKP), rata-rata Rp4.500,- (Empat ribu lima ratus rupiah) per Kg, maka ketemu tonase harusnya 3,1 ton per Hektar, tapi SHS hanya minta 2,3 ton saja per Hektar, karena semua keputusan perusahaan harus berdasarkan analisa dasar perhitungan yang dikaji oleh tim,” ujarnya.

Ketika disinggung soal survey jatuh tempo pembayaran GKP ke petani, Agung menjawab, “Juga di survei kang, rata-rata bandar melunasi pembelian ke petani maksimal dilunasi selama 1 (Satu) bulan, tapi karena petani pada dasarnya belum percaya sama SHS, maka mereka hanya masuk kewajibannya saja, sisa hasil panennya mereka cenderung lebih mau dijual keluar/ ke bandar. Selama petani belum percaya, kami tidak bisa memaksa, kita saling percaya saja. Paling tidak kami sudah buktikan ada perubahan pembayaran kang, sekarang tidak lama dan sudah terbukti,” katanya.

Baca Juga : Diduga H. Nono Komersialkan WC Umum Pasar Ciasem

Menyikapi permasalahan ini, sekilas ingat kondisi PT SHS yang lalu, saat dipimpin pejabat berinisial SB, kala itu ribuan hektar sawah HGU PT SHS di Sukamandi-Pantura Subang ini sudah digarap oleh para petani pribumi selama puluhan tahun secara turun temurun dengan sistem kerjasama sewa garapan berbentuk GKP 14 Kwintal per musim per hektar, lalu diganti dengan system sewa berbentuk uang senilai Rp10 Juta per hektar per musim oleh Dirut PT SHS, yakni SB, sejak tahun 2015 lalu.

SB pada waktu itu berjanji kepada petani dan sempat diberitakan oleh Perak juga, dia berjanji hanya dalam waktu 2 (Dua) tahun saja petani membayar sewa Rp10 juta ini, dengan alasan ingin memperbaiki keuangan PT SHS yang sempat kolaps atau bangkrut. Namun SB ingkar janji, dengan bukti saat ini masih Rp10 Juta bahkan semakin naik harganya. Tapi, tak selang waktu yang lama, pada Bulan Juli 2018 lalu, akhirnya SB dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja Kantor Regional I PT SHS Sukamandi tahun 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp65 Miliar. (Tim)

Berita Lainnya