oleh

Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Kantor Dinas PUPR, Anggota DPRD Kab Tasikmalaya Akui Kecipratan Buntut Maungnya

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Sebanyak 73 dokumen dan empat hardisk diamankan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) usai menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/11/2018). Penggeledahan ini, terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dan mark up anggaran pelaksanaan proyek jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 2,5 miliar.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Asop Sopiudin S.Ag di temui usai menghadiri acara rood show monitoring pembangunan anggota DPR RI komisi V dari Fraksi PPP Hj Nurhayati yang bertempat di area objek wisata Curug Badak – Batu Hanoman Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (13/11) siang, menjelaskan, bahwa satu sisi sekarang kejadian sumbernya kan kebayakan dari Banprov. Nah ketiaka dari Banprov kemudian yang sudah di tentukan lokasi yang lainya, memang pengawasan tentunya di pihak DPRD Provinsi.

“Nah kemudian sudah terjadi semacam demikian maka suka tidak suka kita kecipratan oge buntut maungna karen publik taunya tidak berakses ke provinsi dan lainya, dan oleh sinergitas itu lah, perencanaan pengawasan yang melibatkan setekolder termasuk media dan lainya bagian dari pada piranti pencegahan bukan penindakan. Kan kalau sudah jadi penindakan demikian tidak hanya yang dikorbankan masyarakat tetapi pemerintah secara keseluruhan gaungnya kemudian Tasikmalaya bagamana hal dari sekian keberhasilan pembangunan mungkin itu bagian duri yang terkecil karena biasanya publik tidak melihat tidak melihat yang baik-baiknya tetapi yang jelek-jeleknya. ujarnya.

Asop menambahkan. Nah oleh karena itu, saya juga di badan anggaran terkadang kan tidak bisa menginterpensi anggaran-anggaran yang sipatnya blok green, baik dari pusat mau pun dari provinsi terkecuali memang yang bersumber dari PAD Daerah.

“Kejadian yang kemarin muncul itu semua hampir dari Banprov oleh karena itu yang turunya dari Kejati karena pertangung jawaban lintas pertikalnya semacam demikian, kita hanya bisa melakukan satu visi saja super visi kalau memang tidak mengikuti persetujuan dewan kalau yang semacam demikian hanya nanti laporan, nah itu lah sebetulnya tugas pengawasan DPRD Provinsi sebetulnya. katanya.

lanjut, Asop. Berharap kalau tidak kemudian benar menjadi salah, hukum seperti begituh ya kalau salah katakan salah makanya ada prosesi-prosesi hukum tetapi kemudian menjadi cerminan bagi pemerintah agar memang tidak bermain-main dalam kontek semacam demikian karen kalau sudah terjadi semacam demikian akhirnya semua pihak di gandeng lah (Ramai).

“Tentang kejadian hal itu, tidak ada momentuk politik, wong politiknya juga sudah selesai karena setiap tahun juga setiap tahun ada, biasa terjadi hanya saja posisi pada hari ini, mungkin yang kejadwalan Kab Tasikmalaya, sehingga saya tidak melihat bahwa ini ada tendensius politik semata-mata penegakan hukum dan itu keniscayaan dan harus. Pungkasnya. (Fauzi)

Berita Lainnya