SUBANG, (PERAKNEW).- Guna mendapat penjelasan secara tertulis terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pinangsari, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Tahun Anggaran (TA) 2016-2017, Forum Masyarakat Desa Pinangsari (FMDP) melayangkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Daerah (Irda) Subang, tertanggal 12 November 2019.
Adapun isi surat tersebut, berbunyi sebagai berikut, Pertama Kejari Subang sudah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah (Irda) Subang. Kedua, Hasil Audit Irda Subang berdasarkan poin (1) membuktikan ada temuan korupsi DD Pinangsari di tiga titik pekerjaan fisik TA 2016-2017. Ketiga, Kejari Subang tidak bisa bersikap tegas menindaklanjuti secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena menunggu selesai pembinaan Irda Subang atas pengembalian DD Pinangsari TA 2016-2017 yang dikorupsi berdasarkan poin (1) dan (2). Keempat, Batasan waktu tunggu dan bisa dimulainya penyelidikan Kejari Subang berdasarkan pada poin (3) dan Kelima, Dasar hukum Kejari Subang bisa mengambil sikap sesuai pada poin (3) dan (4).
Demikian diungkapkan Koordinator FMDP, Jaeni Sutarya didampingi Sekjen Forum Silaturahmi Pantura (FSP), Santoso Hamzah kepada Perak, Selasa 12 November 2019 usai melayangkan surat, “Surat ini kami layangkan, berawal dari kami mendapat keterangan atas perkembangan kasus tersebut, secara lisan dari salah seorang Jaksa Seksi Intelejen (Si Intel) Kejari Subang, pada Hari Selasa, 05 November 2019, Jam 15:00 WIB, bahwa walau hasil audit Irda sudah menyatakan ada penyimpangan, namun hanya pembinaan saja, artinya hanya pengembalian dana yang diselewengkan, sehingga Kejari belum bisa melakukan penanganan lebih lanjut secara hukum,” terangnya.
Lanjutnya mengungkapkan, “Enak banget ya, sudah nyuri tidak dihukum, hanya mengembalikan saja, masalah hukum beres. Selain itu, dalam masalah ini juga, jelas ada manipulasi data LPJ. Untuk itu, jika pembinaan itu ada dasar hukumnya, kepada Kejari dan Irda Subang, jawab surat klarifikasi kami itu dengan tertulis. Perlu diinformasikan pula, bahwa laporan kasus ini dilayangkan secara tertulis kepada Irda dan Kejari Subang, sejak September 2018 lalu,” tandasnya. (Hendra)