PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Semakin maraknya aktivitas pertambangan, berupa kegiatan galian tanah merah di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, mendapatkan perhatian khusus dari berbagai gabungan Ormas dan LSM. Dimana, dengan adanya aktivitas galian tanah tersebut, banyak ceceran tanah yang berjatuhan dari truck-truck besar pengangkut tanah, yang menyebabkan kondisi jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat panas. Tentu saja kondisi ini sangat merugikan pengguna jalan, beserta warga disepanjang jalan yang dilintasi mobil pengangkut tanah tersebut.
Seperti diungkapkan Alfianto, seharusnya para pengusaha galian memperhatikan kondisi jalan, jangan sampai tanah yang diangkut berceceran di jalan, “Saya berharap kepada para pengusaha galian tanah agar memperhatikan kondisi jalan. Jangan sampai meninggalkan debu yang sangat mengganggu pengendara dan warga sepanjang jalan yang dilintasi,” ungkapnya.
Alfianto yang merupakan Ketua Ormas Laskar Indonesia (LI) Kec. Purwadadi menambahkan, pada saat melintas biasanya kendaraan pengangkut tanah itu beriringan sampai lebih dari 3 armada. Justru ini sangat mengganggu dan bisa mengakibatkan macet.
Lebik lanjut dia mengatakan, Jalan Kalijati-Sukamandi ini masuk kategori jalan kelas 3 C, yakni jalan lokasi yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 9000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton, “Padahal truck-truck pengangkut tanah merah ini kan kapasitasnya 24-32 ton, kok diperbolehkan melintas, bagaimana ijin Amdal lalinnya,” ujar pria yang akrab disapa Ian ini kepada Perak, Selasa (05/11/2019).
Ian menegaskan, “Apabila Pemkab Subang dan pihak-pihak terkait masih tutup mata, maka kami rekan-rekan dari berbagai Ormas dan LSM, beserta warga akan melakukan aksi dengan menghadang dan memblokir jalan. Jika permintaan kami tidak digubris oleh pihak-pihak terkait, bahkan terindikasi main mata, kami akan melakukan aksi,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Karang Taruna Kec. Purwadadi, Abad Badruzaman, “Kami tidak melarang adanya aktivitas galian tanah merah di wilayah Kecamatan Purwadadi, selama para pengusaha bisa bersikap kooperatif dan memperhatikan keamanan, ketertiban dan kebersihan (K3). Apabila masih membandel, kami bersama warga akan mendatangi pihak-pihak terkait untuk menutup paksa galian tanah tersebut,” tandasnya. (Hamid)