oleh

Audit Dugaan Korupsi Desa Mayangan Baru Dimulai

-HUKRIM-1,276 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Soal penyelidikan kasus dugaan korupsi Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang dapat informasi, bahwa Inspektorat Daerah (Irda) baru melakukan audit ke desa tersebut.

Hal itu disampaikan Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan, Selasa (12/11/19) saat dikonfirmasi Perak, “Perkara Desa Mayangan, kami baru dapat info, bahwa Irda saat ini tengah melakukan audit, sehingga kami masih menunggu hasilnya, untuk kepentingan tindak lanjut penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (29/10/19, Donny mengungkapkan kepada Perak, “Untuk perkara Desa Mayangan, dari kami tinggal expos, asal ada hasil audit dari Irda, sampai saat ini belum. Silahkan tanyakan langsung ke Irda,” ungkapnya.

Seperti diketahui diduga di Desa Mayangan tersebut, telah terjadi tindak pidana korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahun 2018 dan kini Kades Mayangan sudah mengalami pergantian karena habis masa jabatananya, dari kades Haerudin ke Wiharta sebagai Pjs Kades Mayangan.

Berdasarkan hasil investigasi Perak, bahwa hasil audit ditingkat kecamatan, ada beberapa pengerjaaan yang tersisa dari tahun 2018, bahkan pencairan DD tahun ini belum dikerjakan seluruhnya.

Meski demikian, anehnya dari pihak terkait, dalam hal ini Dispemdes ataupun pihak Irda Subang membiarkan dugaan penyelewengan sejumah anggaran yang mengucur ke Desa Mayangan tersebut.

Padahal, syarat untuk pencairan DD itu, diantaranya Peraturan desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan realisasi dan konsulidasi DD tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk tahun 2019, Desa Mayangan mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik pusat ataupun daerah, total Rp1.646.617.000,- (Satu milyar enam ratus empat puluh enam juta, enam ratus tujuh belas ribu rupiah).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang terjadi didesa Mayangan tak hanya terjadi pada DD/ ADD saja, namun diduga juga terjadi pada bantuan dana Rumah tidak Layak Huni (Rutilahu). Betapa tidak, berdasarkan informasi yang berhasi, dihimpun Perak menyebutkan bahwa saat masyarakat penerima bantuan Rutilahu itu, berbondong-bondong ke Bank Jabar Banten Unit Pusaka-Subang, untuk mengambil uang senilai Rp15 Juta tersebut, namun diduga uangnya dipinta oleh mantan Kades Mayangan, bernama Herudin dan hanya diberikan kembali ke masyarakat itu, sebesar Rp2,9 juta, dengan dalih untuk pembelian konsumsi, serta sisanya Rp12 juta di pegang sang mantan kades dimaksud, untuk dibelanjakan bahan-bahan material.

Berdasarkan hasil investigasi Perak, pada Hari Selasa, 8 Oktober 2019, saat mendatangi salah satu penerima bantuan Rutilahu tersebut, bernama Rosadi, Warga Desa Mayangan, dia mengatakan, “Saya hanya dikasih uang Rp2,9 juta dan rumah juga belum rapih, bahkan saya malah punya utang ke tukang bangunan selama kerja di saya belum dibayar,” ungkapnya. Lebih gilanya lagi, dari 17 orang penerima bantuan Rutilahu di Desa Mayangan, didominasi oleh pegawai desa setempat dan sodara Mantan Kades Mayangan, bahkan sekdespun terdaftar sebagai penerima dana Rutilahu.

Seperti yang dikeluhkan oleh Carim, Warga Desa Mayangan, “Yang difoto rumah saya yang rusak, kok dapatnya malah orang-orang lain yang rumahnya masih kokoh,” keluh Carim sambil tersenyum membawa kekecewaan.

Dari kejadian diatas, diduga Mantan Kades Mayangan sudah menyalahi aturan tentang mekanisme pelaksanaan dana Rutilahu, serta apa kapasitas dia setelah lengser dari jabatan sebagai kepala desa, masih berkecimpung dalam kinerja pemerintahan desa. Terlebih, jika mengacu pada juklak rutilahu, ada ketua kelompok Rutilahu. (Hendra)

Berita Lainnya