Gerbang Digembok Saat Rakyat Sampaikan Aspirasi, Ketum FMP Jabar Sebut Bupati Hanya Buruh Kontrak 5 Tahunan

PERAKNEW.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar), Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen nampak murka, habis kesabarannya menyikapi Bupati Subang, Reynaldy yang nampak memperlihatkan arogansinya dan tidak mengindahkan peringatan terhadap dirinya mengenai adanya para mantan narapidana koruptor yang dipelihara dan dijadikannya pejabat di TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah), yang mana TP2D ini dibuat melalui peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau bupati tidak mengikuti aturan, tetap bersikukuh mempertahankan para mantan narapidana koruptor, termasuk terus melakukan KKN dalam Rotasi mutasi jabatan, tanggung resikonya. Lihat saja, pasti akan ada kejadian yang luar biasa, camkan itu!” Tegas Abah Betmen.

Peringatan keras Abah Betmen yang disuarakannya tersebut karena didasari rasa sayang terhadap bupati. “Saya ingatkan bupati karena rasa sayang terhadap dirinya, agar tidak mengalami nasib seperti bupati-bupati sebelumnya yang tidak mengindahkan peringatan, akhirnya digiring masuk jeruji besi,” tandasnya.

Kekesalan Abah Betmen memuncak ketika diketahui pintu gerbang masuk ke Pemda Subang digembok pada saat akan melakukan unjuk rasa (Unras) yang digelar KAMPAK (Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi) menuntut pembubaran TP2D dan Stop KKN Rotasi Mutasi Jabatan, pada Kamis (29/10/2026).

Hal ini memberikan sinyal bahwa bupati terkesan menghindari rakyatnya yang hendak menyampaikan aspirasi. Rakyat hanya sebatas menyampaikan aspirasi. Tidak bersikap arogan apalagi untuk merusak fasilitas.

“Itu bentuk arogansi dia (bupati), pintu gerbang digembok pada setiap kami aksi, apa maksudnya? Ingat, ini rumah rakyat, milik rakyat, aset rakyat. Apa dia pikir Pemda Subang itu miliknya? Sehingga bisa semena-mena memperlakukan kami sebagai rakyat Subang seperti maling. Jangan pernah ada batas dengan rakyat, terima dan layani rakyat dengan baik, karena anda sejatinya hanya sebagai buruh kontrak lima tahunan saja, sebagai pekerja untuk rakyat. Dan rakyatlah sebagai Tuannya,” tegas Abah Betmen.

Atas keinginannya menyelamatkan bupati, Kepada PERAKNEW.com, Abah Betmen menyebut bahwa dirinya telah memberikan peringatan bupati lewat WhatsApp, Namun nampaknya peringatan tersebut dianggap angin lalu. “Berarti dia nyaman dengan lingkarannya, tapi kalau memang sudah tidak mau diselamatkan, yaa silahkan tanggung resikonya,” tuturnya.

Dalam aksinya, massa KAMPAK mendesak Bupati Subang, segera membubarkan TP2D, karena tidak bermanfaat dan dinilai hanya menghamburkan uang rakyat untuk memperkaya beberapa gelintir, pejabat mantan narapidana korupsi, dan pegawai lainnya yang bernuansa KKN.

Hal tersebut jelas-jelas menimbulkan pemborosan APBD dan konflik kewenangan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), serta anggaran yang diada-adakan untuk menggaji tenaga ahli jadi-jadian yang kerjaannya hanya dokumentasi kegiatan Bupati dan ini bisa dikaper oleh Humas dan Protokoler Pemda, mirisnya seluruh pekerjanya berkaitan dengan saudara, family, kerabat dekat dari lingkaran kekuasaan, termasuk didalamnya anak dewan, anak saudara Wakil Bupati Subang, saudara Kabag Umum dan saudara-saudara pejabat lainnya.

Sistem kinerja TP2D ini telah menguasai hampir semua bidang, mulai dari mengurus surat masuk, rotasi, mutasi, mengumpulkan para kepala OPD, hingga menjadi calo investor yang masuk ke Kabupaten Subang.

Diketahui bahwa TP2D hanya ada di Kabupaten Subang, sementara di daerah kabupaten/kota lainnya tidak ada. Hal tersebut jelas secara terang-terangan mengangkangi Surat Edaran No. 800/1688/Bag.7/KPH/2025 tindaklanjut Pasal 65 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. (GuYu)