Ratusan Warga 6 Desa Se-Kecamatan Samarang Terima Sertifikat Program PTSL

BERITA UTAMA, GARUT, RAGAM1,928 views

PERAKNEW.com – Penyerahan Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada ratusan Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, oleh pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Garut, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Desa Cintarakyat, Kec. Samarang, Kab. Garut, pada Kamis (14/12)2025).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor (Kakan) ATR-BPN Garut, Camat Samarang, Kapolsek Samarang, Danramil Samarang, 6 (enam) kepala desa se-Kec. Samarang, termasuk Kepala Desa (Kades) Cintarakyat, Hendra Gumelar dan ratusan warga pemohon sertifikat PTSL itu.

Pembagian sertifikat program PTSL yang dilakukan oleh perwakilan Kakan ATR-BPN Garut secara simbolis ini, juga oleh Camat Samarang, Bambang, dilanjutkan oleh Kapolsek Samarang, Danramil Samarang dan Kepala Desa Cintarakyat.

Baca Juga : Tradisi Unjungan Buyut Anjing Jangkung di Desa Kiajaran Wetan Tetap Lestari dan Sebagai Ajang Silaturahmi

Usai membagikan sertifikat PTSL itu, Kades Cintarakyat, Hendra Gumelar, saat diwawancarai Perak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR BPN RI, karena melalui ATR-BPN Garut telah merealisasikan program PTSL ini, “Saya atas nama Kepala Desa Cintarakyat, mewakili masyarakat pemohon sertifikat program ini, mengucapkan terimakasih banyak, karena kini warga telah memiliki sertifikat tanah,” ucapnya.

Adapun 6 (enam) kepala desa se-Kecamatan Samarang yang hadir tersebut, berikut jumlah bidang tanah program PTSL nya, yakni Kades Cintaasih dengan jumlah 1.164 bidang, Kades Cinta Karya sebanyak 617 bidang, Kades Cintarakyat sebanyak 1.203 bidang, Kades Cinta Rasa sebanyak 415 bidang, Kades Anjung Anom 356 bidang dan Kades Cisarua 366 bidang.

Lanjut Hendra kepada Perak, program PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan mencegah sengketa tanah, “Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar di kantor desa atau kantor pertanahan setempat, dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti foto kopi KTP, Kartu Keluarga dan bukti kepemilikan tanah,” jelasnya.

Baca Juga : Mobil Pembawa Uang Rp5,2 Miliar Milik SSI Terbakar di Polman, Polres Polman Lakukan Penyelidikan

Hendra berharap, “Semoga dengan adanya program pembuatan sertifikat tanah dari program PTSL ini, seluruh warga di Desa Cintarakyat seluruh tanah milik dapat terverifikasi dengan faktual, luas wilayah dan tanah adat milik warga ini sudah tidak ada lagi sinkronisasi data dan fakta, berharap masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat dari Program PTSL, agar menjaga dan menyimpan sertifikat ini secara aman dan kedepannya bisa melaporkan dan mengajukan lagi ke kantor ATR-BPN agar tercatat secara Online,” pungkasnya. (Herna S)