BULELENG-BALI, (PERAKNEW).- Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, Pemerintah Kabupaten Buleleng membentuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dikukuhkan pada hari Senin, (30/1) bertempat di Lobby Atiti Kantor Bupati Buleleng.
Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Buleleng Ir. I Made Gunaja menjelaskan bahwa tugas utama Satgas Saber Pungli adalah memberantas praktek pungli secara efektif dan efisien di Kabupaten Buleleng. Made Gunaja menghimbau kepada semua unit kerja lingkup Pemerintah Daerah sudah harus menghentikan semua bentuk praktek-praktek pungli dan steril dari pungli agar tidak menggangu tatanan kehidupan baik sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
Dijelaskan juga himbauan tersebut merupakan peringatan dini kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng agar mulai membenahi pelayanan publik disemua aspek, khususnya kepada institusi penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, Made Gunaja juga menjelaskan pembentukan Satgas Saber Pungli memiliki empat pilar fungsi yaitu Fungsi Intelejen, Fungsi Pencegahan, Fungsi Penindakan dan Fungsi Yustisi.
Diharapkan kepada Satgas Saber Pungli untuk lebih memerankan fungsi pencegahan melalui pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi kepada seluruh institusi penyelenggara pelayanan publik secara berkelanjutan agar Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam pelayanannya kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih bersih, sehingga mampu menciptakan good government dan clean government.
Selanjutnya, Made Gunaja yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Buleleng Dewa Ketut Puspaka, unsur TNI/POLRI dan Kepala SKPD terkait mengucapkan selamat dan berjabat tangan kepada seluruh anggota Satgas sapu bersih pungutan liar yang terdiri dari unsur kepolisian, unsur TNI, Kejaksaan dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kab. Buleleng. Ketut