oleh

Mahkota Graha Akan Realisasikan Standar Area Perumahan Untuk Keharmonisan Dengan Warga Sekitar

SUBANG, (PERAKNEW).- Sikapi gejolak warga Cibarola, Perak datangi kembali lokasi perumahan Mahkota Graha (18/01/2019), Manager Mahkota Graha, Ernawan saat ditemui oleh wartawan di kantor pengembang menolak mentah -mentah wartawan yang datang, “Padahal kami datang baik-baik dan sopan” tutur awak Media, sikap  Ernawan sebagai Manager Mahkota Graha sudah melanggar Undang-undang  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan kondisi yang tidak mengenakan kamipun berlanjut langsung ke kantor pemasaran PT. Lider dan PT. Mahkota Graha yang beralamat di jalan Pejuang 45.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya tentang permasalahan yang sedang dibicarakan dan dikhawatirkan oleh warga sekitar kampung Cibarola kelurahan Soklat, dijawab langsung secara lisan oleh Aswari Direktur PT. Lider Mahkota Graha, mengenai penyediaan lahan pemakaman nanti akan disesuaikan dengan Volume rumah yang sudah terbangun, “Apabila disiapkan dari sekarang maka pengembang bingung menentukan berapa luas pemakaman yang akan disiapkan.” tutur Aswari. Dikarenakan kemungkinan akan bertambahnya dibangun Unit baru, maka belum direalisasikan dari sekarang dikawatirkan kurang luas, belum lagi masih banyak lahan dan tanah belum beres pembebasan.

Aswari juga menjelaskan mengenai perbaikan jalan dan pintu keluar masuk perumahan akan di buat sesuai standar yang berlaku, bahkan akan dibuatkan 3 pintu dari beberapa arah keluar, mengenai hambatan mengapa belum diperbaiki jalan dan drainase karena lahan untuk digunakan jalan tersebut belum beres pembebasannya .

Adapun mengenai Izin kepada warga sekitar perumahan sudah dilakukan sekitar tahun 2016 yang lalu hanya saja melalui perwakilan pengurus setempat , “Tidak mungkin saya datangi satu persatu (door to door)” ucap Aswari. Walau menurut warga yang tidak diikut sertakan dalam rapat dan tidak ikut tanda tangan dalam izin lingkungan tersebut Perusahaan sudah cukup memenuhi persyaratan. Adapun izin Prinsip yang sudah ditempuh Aswari menyebutkan bahwa sudah sampai 30 hektar, tapi saat Perak konfirmasi ke DPMPTSP (15/10/2019), ternyata untuk yang saat ini baru 25 hektar. (Pepen)

Berita Lainnya