SUBANG, (PERAKNEW).- Para kades dan beberapa perangkat dari desa di Kabupaten Subang menghadiri dan mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang di Aula Pemda Subang. Selasa (27/8/19).
Laporan Plt. Kabag Hukum yang diwakili oleh Plt. Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum Dindin Firmansyah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi tahun 2019 diikuti peserta sebanyak 400 orang dari 16 kecamatan dengan narasumber dari kepala Unit Tipikor Polres Subang, Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang dan Dekan Fakultas Hukum Unsub.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda I) Bambang Suhendar, S.IP membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan sambutannya yang mengharapkan adanya saling mengingatkan dan komunikasi yang baik antara para kepala desa dengan perangkatnya perangkatnya, DPD, LPM dan seluruh masyarakat masyarakat serta transparansi penggunaan anggaran dana desa sehingga tidak ada salah pemahaman yang dapat menimbulkan masalah-masalah penyimpangan.
Harapan dengan sosiaalisasi tindak pidana yang diikuti oleh Kades dan perangkatnya akan memberikan pehamanan dan menghindari diri dari praktek korupsi karena dengan korupsi akan merugikan masyarakat dan dirinya sendiri.
Kegiatan sosialisasi tindak pidana menghadirkan narasumber Dr. Ujang Charda S., SH., M.H., M.I.P., M.A.P. dekan fakultas hukum Unsub, Ipda Donnie Kustiawan dari Polres dan Mursidah Noor Qomariah, SH dari Kejaksaan Negeri Subang.
Salah satu narasumber menjelaskan mengenai asas pengelolaan dana desa harus mencakup asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin yang sangat penting guna menghindari persoalan dan penyimpangan penyalahgunaan dana desa.Korupsi dana desa merupakan tindakan yang luar biasa sehingga perlu penanganan yang luar biasa juga dengan pengawalan melalu APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas dan Kebersamaan).
Korupsi dapat dikelompokan kedalam beberapa kelompok yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, bantuan kepentingan dalam pengadilan dan gratifikasi. (Hum)