PERAKNEW.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al-Musadadiyyah menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih atas terbitnya dan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Pontren Al-Musadadiyyah, yang beralamat di Kampung Babakan Bandung, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf tersebut diserahkan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang melalui mitranya, yakni Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Betmen, pada Selasa (21/4/2026).
Penyerahan Sertifikat disaksikan oleh para pengurus Pontren dan para santrinya. Sertifikat tersebut, menjadi bukti legalitas atas tanah yang selama ini akan digunakan untuk kegiatan pendidikan dan ibadah.
Pimpinan Pontren Al-Musadadiyyah, K.H. Abdul Jabbar (Abbi Jaja), mengucapkan, “Jazakallah khairan ktasiran, Alhamdulillah dengan adanya sertifikat dari ATR/BPN, status tanah pesantren menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum. Ini sangat penting untuk keberlangsungan pendidikan santri ke depan. Kami berterima kasih kepada ATR/BPN Subang dan berterima kasih sekali kepada Abah Betmen yang telah membantu prosesnya hingga selesai, semoga Abah beserta rekan-rekan diberikan kemudahan untuk berjuang untuk Masyarakat Subang, khususnya untuk perjuangan Pondok-pondok pesantren yang masih membutuhkan perjuangan Abah,” ucapnya menuturkan.
Sementara itu, Abah Betmen menyampaikan, “Alhamdulilah saya hanya menyampaikan amanah dari Kantor ATR/BPN Subang untuk menyerahkan sertifikat wakaf atas nama pangersa Abi Jaja yang diperuntukan pondok pesantren Al-Musadadiyyah dan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, saya baik secara pribadi maupun kelembagaan mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada pimpinan dan jajaran BPN Subang yang telah mempermudah proses pembuatan sertifikat ini,” ujarnya.
Dengan terbitnya sertifikat wakaf ini, pihak pondok pesantren berharap kegiatan belajar mengajar dan pengembangan sarana pendidikan dapat berjalan lebih tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari. (Apriatna KP)







