PERAKNEW.com – Penetapan tersangka setelah 17 tahun, mematahkan anggapan bahwa tak tersentuhnya korporasi besar. Belum lama ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi pada 2008-2025.
Perjalanan panjang pengusutan adanya dugaan korupsi manipulasi pajak yang berlangsung selama 17 tahun ini, diapresiasi pengamat hokum. Karena dianggap ciri khas era baru Jampidsus.
Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan menilai, langkah Jampidsus saat ini progresif dan berani menyentuh korporasi besar. Menurutnya, Jampidsus Kuntadi dengan Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar.
“Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas,” tutur Ismail di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Selanjutnya kata Ismail, penetapan tersangka setelah 17 tahun mematahkan anggapan tak tersentuhnya korporasi besar. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pimpinan Kejagung untuk penegakan hukum, tanpa tebang pilih dan tidak hanya fokus pada kasus yang baru atau sedang viral.
“Penetapan sebagai tersangka korporasi, menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda,” tambah Ismail.
Ismail menyebut, dari sisi pemulihan keuangan negara, penetapan ini sangat penting. Dengan potensi kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2 triliun, Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian. “Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara,” paparnya.
Ismail menambahkan, gaya penegakan hukum saat ini memiliki tiga ciri utama. Pertama, keberanian mengusut kasus lama. Kedua, komprehensif karena menyasar tidak hanya pidana umum, tetapi juga TPPU dan pidana korporasi. Ketiga, akuntabel, karena prosesnya disampaikan terbuka ke public, sehingga efek jeranya semakin kuat.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers Senin (7/9/2026) memaparkan, penyidikan dilakukan tim di bawah koordinasi Jampidsus dan telah memeriksa 112 saksi termasuk Kuasa Direksi PT TPL.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama sejak 2008 sampai 2025 diduga melakukan penjualan ekspor ke afiliasinya DP Macou Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke PT APR.
Modusnya dilakukan dengan under invoicing dan manipulasi HS Code. Produk yang seharusnya Dissolving Pulp, diubah menjadi Paper Grade Pulp.
Dalam kewajiban perpajakan, PT TPL juga wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan. Namun dalam praktiknya, perusahaan ini menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai. (GuYu)










