PERAKNEW.com – Diduga belum memiliki perijinan, alias diduga Ilegal, Perusahaan Peternakan Sapi PT Agrisatwa Jaya Kencana (AJK) dan CV Mitra Agro Sampurna (MAS), yang berlokasi di Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, didemo warga setempat, pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam aksi unjuk rasa yang damai tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Kadawung, Jagur Ondi Muhdarojat, S.H., yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Arey Kautsar, P.S., S.H., C.CDE.C.P.S., mengungkapkan, bahwa PT. Agrisatwa Jaya Kencana dan CV. Agro Sampurna belum memiliki izin tersendiri.
Berikut ini sejumlah point dugaan terkait perijinan Ilegal perusahaan tersebut:
- Diduga PT. Agrisatwa Jaya Kencana dan CV. Agro Sampurna belum memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin),
- Diduga belum memiliki Izin Karantina Sapi,
- Diduga belum memiliki Izin Pengeboran Air Tanah,
- Diduga belum memiliki Izin Andal/Amdal,
- Diduga Izin Lingkungan PT. Agrisatwa Jaya Kencana (PT Makal Pemilik Baru) belum pernah ada Musyawarah di Kantor Desa Kadawung dengan warga, bahwa menurut informasi warga setempat, Izin Lingkungan hanya diminta KTP saja, oleh salah seorang oknum warga setempat,
- Diduga Izin Lingkungan Hidup terkait Bau dan Limbah belum ada.
Menyikapi sejumlah perijinan PT. Agrisatwa Jaya Kencana dan CV. Agro Sampurna yang diduga Ilegal tersebut, mereka mengancam, akan Menghentikan Operasional dan atau Kendaraan Besar PT Agrisatwa Jaya Kencana (PT Makal Pemilik Baru) dan CV. Agro Sampurna yang beroperasi dalam kegiatan usahanya itu, untuk sementara waktu, sampai Perijinannya itu dilengkapi.
Baca Juga : Wakil Bupati Garut Pimpin Sosialisasi PPID
Menolak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan jalan desa, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Menolak pidlot peternakan dan atau penggemukan sapi di wilayah tersebut, karena berdekatan dengan Lembaga Pendidikan (SMAN 1 Pabuaran dan SDN Marga Mekar), Kantor Pemerintahan Desa Kadawung, juga lingkungan yang utamanya keberatan atas bau polusi yang sangat menyengat.
Selain itu, mereka juga meminta agar Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk meninjau ulang izin dan kelayakan lokasi kegiatan perusahaan tersebut, Menyampaikan aspirasi masyarakat, agar lingkungan Desa Kadawung kembali bersih, sehat dan aman.
Walau begitu, mereka juga tetap mendukung adanya perindustrian di wilayahnya, namun harus sesuai dengan zona peruntukannya.
Usai orasi, massa aksi pun menggelar audiensi dengan pihak perusahaan, yang dihadiri oleh seorang bernama Cece, perwakilan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang dan dihadiri pula oleh Konsultan Produksi PT Agrisatwa Jaya Kencana, Dadang, yang juga disaksikan oleh Kasi Trantib Pol PP Kec. Pabuaran, Udin Samsudin, Kapolsek Pabuaran beserta jajarannya dan Danramil Pabuaran yang diwakili oleh Babinsa setempat.
Dalam kesempatan Audiensi itu, Konsultan Produksi PT Agrisatwa Jaya Kencana, Dadang menyampaikan, bahwa pada saat PT Agrisatwa pertama, dirinya sudah ada, tapi pada saat pergantian management ini oleh PT Makal, untuk proses izinnya tidak tahu menahu dan ia juga akan menyampaikan aspirasi warga yang berunjuk rasa tersebut, kepada pimpinannya.
Sementara, memperjelas audiensi itu, perwakilan pejabat DLH Subang, Cece menjelaskan, bahwa Izin-Izin tersebut, masih dalam proses.
Baca Juga : Ratusan Warga 6 Desa Se-Kecamatan Samarang Terima Sertifikat Program PTSL
Namun, Kuasa Hukum warga yang demo tersebut, Arey Kautsar yang setia mendampingi massa aksi itu berkomentar atas penjelasan pejabat dari DLH Subang tersebut, karena tidak berdasarkan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana seharusnya kegiatan usaha PT Agrisatwa Jaya Kencana dan CV. Agro Sampurna bisa dilakukan jika Perijinan-Perijinannya sudah ditempuh atau diterbitkan oleh beberapa instansi terkait dan jika ijin usahanya beserta Amdalnya belum ada, apapun nama PT dan CV itu tidak diperbolehkan untuk beroperasi. (Galang)










