oleh

Tuntut Cabut Pergub No.54/2018, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Subang

-Featured, SUBANG-1,268 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Sebanyak Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi  Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) dan Konspedirasi aliansi serikat buruh indonesia (KASBI)saat ini mendatangi kantor DPRD Subang Kamis,( 11/10/2018).

Ratusan buruh tersebut menuntut dicabutnya Peraturan Gubernur No.54 tahun 2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum provinsi Jawa Barat.
Seperti diketahui pada tanggal 4 September 2018 pemerintahan provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah provinsi Jawa Barat.

Aturan baru ini mengundang reaksi penolakan dari buruh. Reaksi yang muncul dari buruh mensiratkan tanda bahwa aturan baru ini mengundang perdebatan sekaligus pertanyaan dibenak para buruh.

Dalam orasinya koordinator aksi buruh Suwira mengatakan bahwa Pergub tersebut tentu akan merugikan buruh, “Karena kita melihat UMSK atau upah minimum sektor kabupaten/kota ditentukan berdasarkan beberapa point yang diatur dalam peraturan tersebut” ujar Suwira dalam orasinya.

Selain itu, menurut Suwira, proses pembuatan Pergub tersebut tidak melibatkan buruh sebagai bagian dari pihak yang sangat berkepentingan atas upah, sehingga diduga kuat pembuatan Pergub tersebut dilakukan secara sepihak dengan menggunakan rumusan draft dari pengusaha melalui APINDO.

“Dengan dikeluarkannya Pergub No 54 tahun 2018 tersebut jelas sangat merugikan kami selaku kaum buruh.Padahal selama ini kami terus menyuarakan peningkatan kesejahteraan buruh kepada pemerintah”kata Suwira.

Suwira menambahkan, sejauh ini masalah kesejahteraan pekerja belum menjadi perhatian serius Pemerintah dan pihak-pihak terkait. Pengusaha masih menjadi penentu mutlak nasib dan hidup para pekerja.

“Dengan dikeluarkannya PP 78/2015 tentang pengupahan masih sangat memberatkan bagi kaum buruh. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat No 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum, di daerah Jawa Barat cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh”tandasnya.

Sementara itu ketua DPRD Subang, Beni Rudiono yang menerima ratusan para pengunjuk rasa, berjanji akan memperjuangkan dan menyampaikan tuntutan buruh Subang kepada Gubernur Jawa Barat.

“Segala tuntutan rekan-rekan buruh Subang akan kita sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Sebelum melakukan aksi di depan Gedung DPRD Subang, Ratusan buruh Subang yang tergabung dalam FSPMI dan KASBI juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Disnakertrans Subang.

Aksi demo ratusan buruh tersebut dikawal oleh ratusan personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP. Selama jalannya aksi berlangsung kondusif. (Adih)

Berita Lainnya