oleh

Alasan Kuota Habis, RSUD Ciereng Subang Tolak Pengajuan SKM Pembebasan Ranap Pasien Warga Miskin

PERAKNEW.com – Masyarakat kecil tidak dapat Jaminan kesehatan Rawat inap (Ranap) di RSUD Ciereng Kabupaten Subang ketika Masyarakat mempunyai tunggakan premi BPJS Mandiri mengenai Program SKM pembebasan Ranap yang dibayar Pemkab Subang.

Hal tersebut dialami seorang Anak Yatim warga Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang Pasien Ranap di Ruang Anggrek RSUD tersebut, belum lama ini.

Seperti dikeluhkan Ibu Pasien kepada LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) dan Komunitas Relawan Subang Ngahiji, bahwa anaknya itu mendapat penolakan Program SKM pembebasan biaya Ranap oleh pihak Keuangan RSUD Subang, dikarenakan harus tetap membayar premi sekitar Rp1,2 juta.

Atas masalah tersebut, Ibu Pasien di Ruang Anggrek di mana anaknya di Rawat, pada Hari Rabu (15/05/2024) kepada Perak mengungkapkan, “2 kali menghadap dan memohon kepada Ibu Nengsih sebagai Checking SKM RSUD Ciereng Subang, Ibu Nengsih keukeuh, bahwa anak saya tidak bisa mengajukan SKM, harus tetap membayar premi sekitar Rp1,2 juta,” ungkapnya mengeluh.

Baca Juga : Diduga Pendi Meninggal Karena Konflik Galian Tanah Merah di Cikaum

Menyikapi hal itu, Staf Bagian Keuangan RSUD Ciereng Subang, Nengsih di kantornya pada Hari Kamis, 16 Mei 2024 saat dikonfirmasi Perak mengakui telah menolak pengajuan SKM pasien anak yatim tersebut dan mengarahkan Ibu Pasien untuk membayar BPJS, dengan alasan “Karena saya hanya sebagai petugas Checking SKM, saya hanya mengikuti sesuai aturan dari Dinas Sosial Subang,” ujarnya.

Sementara disisi lain bergabung pada program asuransi kesehatan juga belum menjadi solusi, karena kurangnya sumber daya keuangan yang dimiliki masyarakat miskin. Kurangnya pendapatan menyebabkan masyarakat merasa tidak mampu membayar premi asuransi.

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa masalah ketidaksetaraan kepesertaan jaminan kesehatan antara golongan kaya dan miskin, pemerintah berupa menargetkan masyarakat miskin sebagai sasaran cakupan JKN melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004, yang disebutkan bahwa fakir miskin terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai peserta PBI.

Baca Juga : Siswi SDN Sangkuriang Diduga Hamil Hingga Melahirkan Tetap Bisa Ikuti Ujian

Meski program ini mampu mengurangi kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan, pada kenyataannya Pemerintah Kabupaten Subang belum bisa memberikan jaminan kesehatan untuk Bulan Mei 2024 ketika Masyarakat kecil mengajukan KIS (Kartu Indonesia Sehat) ke Dinas Sosial Kabupaten Subang, dengan alasan bahwa untuk kepesertaan KIS APBD kuotanya sudah penuh. (Apriatna)

Berita Lainnya