Bawaslu Imbau KPUD Subang Tempelkan Salinan C1 di Tempat Umum

RAGAM, SUBANG5,004 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mentaati aturan selama proses Pemilu 2019 berlangsung.

Salah satunya mengumumkan salinan sertifikat atau C1 hasil perhitungan suara diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Subang.

Hal tersebut dikarenakan saat ini banyak TPS yang tidak menempelkan salinan hasil perhitungan suara atau C1 di tempat umum seperti apa yang diperintahkan baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Udang-undang.

Komisioner Bawaslu Subang, Imanudin mengatakan, dalam aturannya, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan C1 ditempat umum.

Ditegaskannya, agar KPU menyampaikan kepada jajarannya ke bawah, yakni dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Subang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS guna mewujudkan azas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kita himbau kepada KPU untuk segera memberikan instruksi pemasangan salinan sertifikat hasil penghitungan suara disemua TPS, tanpa terkecuali,” kata Imanudin, Minggu (21/4/2019).

Menurutnya, sesuai aturan PKPU 3 pasal 61 disana tertulis KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1 DPD, model C1 DPRD Provinsi, dan model DPRD kota/kabupaten dilingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari.

“Selain itu, dalam UU nomor 7 tentang Pemilu pasal 391 juga disebut PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Iman.

Aturan ini tentunya harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, mengingat ada sanksi jika diabaikan, “Ada sanksinya, pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta,” pungkasnya. (Adih)