Anak di Bawah Umur di Indramayu Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Lapor Polisi

PERAKNEW.com – Seorang anak di bawah umur asal Desa Babadan, Blok Kebon Kelapa, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu menjadi korban pengeroyokan pada Kamis, 30 November 2023 lalu, sekira pukul 20.30 WIB korban berinisial SL (17) berjenis kelamin laki-laki itu diduga dikeroyok dan dipukuli oleh 2 orang.

Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya dan didampingi pengacaranya H. Saprudin, S.H., melapor ke pihak kepolisian dengan surat laporan polisi nomor: LP/B/691/XII/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.

Keluarga korban, Melalui kuasa hukumnya, H. Saprudin, S.H., mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014 yang terjadi di Jl. Blok Karanganyar Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 30-11-2023 sekira pukul 20.30 WIB dengan terlapor berinisial WR dan SM.

“Uraian awalnya teman korban berinisial SN sedang tidur di dalam gubuk, kemudian tiba-tiba SN dicium oleh Terlapor, lalu berteriak memberitahu korban bahwa dirinya dicium oleh terlapor. Namun Terlapor langsung mendekati korban dan langsung menjambak, kemudian Terlapor secara bersama-sama memukuli korban dibagian kepala hingga korban terjatuh, selanjutnya kejadian itu dilerai oleh saksi, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian kepala dan lecet dibagian leher,” ujarnya.

Baca Juga : Innalillahi Wa’innailaihi Rojiun, Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Saprudin menambahkan, “Kami bersama klien kami melaporkan ke SPKT dan unit Reskrim Polres Indramayu, Alhamdulillah diterima dengan baik. Harapan kami proses lebih lanjut dan cepat diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (Sono)