oleh

Pupuk Subsidi Dikomersikan, FMP Ancam Laporkan Kios Alin Jaya Ke Penegak Hukum

SUBANG, (PERAKNEW).- Bantuan produk insektisida dari pemerintah Anggaran Tahun 2017, yang seharusnya dibagikan gratis ke para petani, diduga diperjual belikan oleh Pemilik Kios Pupuk Alin Jaya Tani, bernama Wanto, yang beralamat, di Dusun Karang Anyar, Desa Bojong Jaya, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang. Pupuk yang diperjualbelikan tersebut, adalah merk Fenosida, Topsida dan Topsin-M 70 WP.

Menyikapi masalah tersebut, Perak mendatangi Kantor Dinas Pertanian Subang, Selasa (3/4/18). Namun, tidak ada satupun pejabat di kantor dinas itu yang bisa dimintai keterangan. Menurut salah seorang staf di dinas dimaksud, bahwa pimpinannya sedang ada rapat di Bandung, “Kalau mau konfirmasi, harus langsung sama pimpinan, saya takut salah ngomong,” ujarnya.

Sementara, atas temuan tersebut, Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha menyatakan, “Akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, supaya bantuan untuk para petani tidak disalah gunakan lagi oleh oknum dinas dan para cukong pemain pestisida,” ungkapnya tegas.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi 184 yang lalu, bahwa beberapa macam produk insektisida atau pupuk subsidi dari berbagai merek bantuan pemerintah tahun 2017, diduga diperjual belikan di kios pupuk Alin Jaya Tani.

Wanto (Pemilik Kios) menerima kiriman obat-obatan peracun hama itu, dari seorang Oknum Pejabat Dinas Pertanian Subang pada tanggal 19 Februari 2018, untuk selanjutnya akan diperjual belikan. (Hamid)

 

Berita Lainnya