PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Ikut program redis, atau membuat Sertipikat masal gratis, bulsit omong kosong belaka. Program yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tentang memberikan sertifikan secara Cuma-Cuma kepada rakyat merupakan kibulan saja.
Hal itu terbukti, dengan adanya program prona atau redis yang diberikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang kepada 4 desa yang ada di Kecamatan Compreng, rakyat tetap harus mengeluarkan uang sebesar Rp1.000.000,- sampai Rp1.500.000,-.
Padahal, pemerintah telah menganggarkan biaya untuk program ini, sebagaimana diatur dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomer 189 tahun 1981 tentang proyek opersi nasional agrarian, dimana 7 biaya yang sudah ditanggung pemerintah, seperti biaya penyuluhan, biaya pengumpulan data, biaya pengukuran tanah, biaya pemeriksaan tanah, biaya penertiban SK hak atas fisik tanah, biaya penerbitan sertifikat dan biaya super visi serta pelaporan.
Namun ada biaya yang tidak tercantum, yaitu biaya pembelian materai, biaya biaya pembelian bahan patok dan biaya BPHTB.
Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, Rabu 28 Maret 2018, di Desa Sukadana, Kec. Compreng, Kab. Subang mendapat 300 bidang, nyatanya di pungut biaya Rp1 Juta per bidang, dengan dalih, bahwa pihaknya sudah ada kesepakatan dengan petani, “Kita kan kerja, pastilah ingin ada upah, cape-cape kalau tidak ada upahnya, buat apa,” ungkap Sekdes Sukadana, Jajang polos.
Hal yang sama diungkapkan Kades Sukadana, Ade Lili kepada Perak, “Kami mendapat 250 bidang, dengan biaya yang dipungut kepada petani, sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. Uang tersebut sudah termasuk pembuatan BPHTB, namun lebih jelas, silahakan tannya langsung kepada panitia, Pak Tugino, sebab disini sudah ada panitianya, desa tidak tahu apa-apa,”kata Ade.
Masih serupa, di Desa Compreng, Kec. Compreng menurut keterangan kadesnya, bernama Warmah, bahwa desanya mendapat 200 bidang, “Untuk pembiayaan program redis dibebankan kepada pemohon sebesar Rp1 Juta. Sudah dibentuk panitianya dan ketuanya, Agus (LPM), kalau pihak desa hanya pembinaan saja,” katanya.
Sementara, di Desa Kalensari, Kec. Compreng mendapat 600 bidang dengan beban yang dipinta kepada pemohon, sebesar Rp1 Juta. Namun saying, ketika hendak dikonfirmasi dikantornya, Kades Kalensari, H. Sangkul sedang tidak ada di tempat.
Jelas sekali, apakah pungutan yang dibebankan kepada pemohon ini melanggar peraturan atau tidak, tinggal menunggu pemangku hukum yang ada di Subang. Sedangkan, jika mengacu kepada Permendes nomer 1 tahun 2015 pasal 22 tercantum, desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, seperti jasa layanan surat pengantar, surat rekomendasi dan surat keteranagan. (Atang S)