oleh

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim, Ketua ALAMAK: “Pemilik PT SGS Masih Berkeliaran Bebas dan Kebal Hukum”

JATIM-JAKARTA, (PERAKNEW).- Terkait dugaan pembobolan uang milyaran rupiah, yaitu sebesar Rp147,4 Milyar di Bank Jawa Timur (Jatim), Aliansi Masyarakat Anti Koruptor (ALAMAK) memberi apresiasi positif kepada Mabes Polri yang telah mengusut kasus tersebut, dimana sejumlah 4 (Empat) terdakwa (Pegawai Bank Jatim) sudah ditetapkan sebagai tersangka/ terdakwa dalam persidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun, pihak ALAMAK pun mendetil dan berharap, agar Polri lebih tegas lagi dalam menanganinya, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku lainnya, tidak pandang bulu. Karena satu orang diantara empat pelaku tersebut, yang diduga menikmati uang hasil pembobolan itu, yakni pemilik PT Surya Graha Semesta (SGS) belum dijadikan tersangka dan terkesan kebal hokum.

“Akan terkesan lucu, jika pemilik PT SGS sebagai pihak yang diduga membobol Bank Jatim sebesar Rp147,4 Milyar itu, yang terindikasi secara terang-terangan memalsukan dokumen, serta menikmati uang pembobolan itu, malah tidak ditindak secara hokum,” ujar Budi (Ketua ALAMAK JATIM).

Lanjut Budi, “Agar nama baik Polri terjaga dan tidak menimbulkan anggapan negatif di masyarakat, maka kami berharap agar pembobol Bank Jatim itu, juga dijadikan tersangka dan nantinya menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor. Karena akan sangat mengherankan, jika pelaku itu malah bebas. Namun, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, hanya para pegawai rendahan di Bank Jatim dimaksud. Masyarakat bisa bertanya-tanya, ada apa ini?,” tutur Budi.

Dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada PT SGS senilai Rp147,4 Miliar tersebutpun telah diberitakan oleh berbagai media.

Adapun nama-nama empat pejabat Bank Jatim yang telah ditetapkan tersangka tersebut, yakni Wonggo Prayitno (Mantan Kepala Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (Mantan Kepala Sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala Cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asistant Relationship and Manager).

Terdakwa Wonggo Prayitno disidang bersama Arya Lelana. Sedangkan terdakwa Harry Soenarno bersama Iddo Laksono Hartanto. Para pejabat Bank Jatim itu didakwa melakukan korupsi dalam pengucuran kredit kepada PT SGS.

Dalam surat dakwaan jaksa, atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menurut jaksa, para terdakwa berperan dalam pemberian fasil­itas kredit ke PT SGS yang menyalahi prose­dur dan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD ter­tanggal 31 Desember 2010.

“Dimana pada proses pembe­rian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT SGS dari nilai awal Rp80 Miliar menjadi Rp125 Miliar,” jelas Jaksa pada sidang Pengadilan Tipikor.

Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut, juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek.

Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Namun mengaju­kan penambahan plafon kredit. “Proses pemberian kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi (PPMK). Perbuatan para ter­sangka merugikan keuangan negara sebesar Rp147 Miliar yang terdiri dari Rp120 Miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadi­kan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” terang jaksa.

Berikut ini kronologis terjadinya dugaan kasus korupsi kredit macet PT SGS itu, yang dilaporkan ke Mabes Polri pada 2016 lalu. Dalam laporan yang dibuat oleh LSM dimaksud, disebutkan dugaan penyim­pangan kredit standby loan atau dana cadangan yang disediakan Bank Jatim kepada PT SGS dapat diguna­kan bila terjadi suatu musibah, atau hal yang tidak diinginkan oleh pihak kreditor dengan cara pembayaran revolving atau re­volving loan.

Pembayaran revolving loan adalah salah satu bentuk fasili­tas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafon yang disetujui oleh bank.

Pada tahun 2010, Rudi Wahono Direktur Utama PT SGS menandatangani doku­men perjanjian kredit standby loan (SL) sebesar Rp306 Miliar dengan pejabat Bank Jatim.

PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk delapan proyek pembangunan. Yakni pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, Proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, Gedung Poltek II Kota Kediri, Kantor Terpadu Kabupaten Ponorogo, Kantor Setda Madiun dan Kantor PT Bank BPR Jatim, serta Pasar Caruban Madiun. Padahal, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek itu. (CJ/Tim)

 

Berita Lainnya