Ungkap Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Subang Geledah Sejumlah Distributor Pupuk

BERITA UTAMA1,508 views

PERAKNEW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggeledah sejumlah gudang dan kantor distributor pupuk bersubsidi. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, (26/8/2026) di beberapa titik. Di antaranya kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati (BPS) di Pamanukan, serta area pergudangan Lini III PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia di Binong.

Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara mengatakan, seluruh proses telah sesuai Standar Operasional Prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, “Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di kantor Kejari Subang, Kamis (27/8/2026) siang.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti dari lokasi gudang penyimpanan dan kantor distributor pupuk bersubsidi, “Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noordien.

Untuk menghitung kepastian nilai kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini, Kejari Subang juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus – Kasi Pidsus Kejari Subang Enggi Elber mengungkapkan, penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan para pelaku.

Salah satu indikasi awal berkaitan dengan tata kelola penyimpanan barang yang tidak sesuai aturan, “Ya saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai,” kata Enggi.

Meski demikian, Enggi enggan membeberkan detail modus operandi secara menyeluruh demi kepentingan taktik penyidikan, “Ini adalah strategi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka secara gamblang, karena khawatir barang bukti dikaburkan,” jelas Enggi.

Hingga saat ini, penyidik masih menganalisis seluruh dokumen yang disita guna melengkapi berkas perkara. Kejari Subang memastikan akan segera menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) resmi melaporkan dugaan raibnya 406 Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini III Binong, Kabupaten Subang, ke Kejari Subang, Kamis (23/4/2026).

Dalam laporan tersebut, FMP Jabar mengungkap, bahwa dugaan praktik pembobolan pupuk bersubsidi dilakukan secara bertahap selama lebih dari satu tahun. Modus yang digunakan, diduga dengan cara mendistribusikan pupuk dari gudang ke sekitar 21 kios dengan dalih kelebihan stok dari kios lain tanpa disertai Delivery Order (DO) resmi.

Kasus ini mulai terungkap setelah dilakukan audit terakhir pada tahun 2025 oleh tim audit, termasuk dari PT Pupuk Indonesia.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak PT Pupuk Indonesia meminta pertanggungjawaban kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya Kepala Gudang berinisial Marhudi dari pihak PT BGR Logistik Indonesia, sopir truk, serta 21 pemilik kios pupuk di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam skema pertanggungjawaban yang beredar, disebutkan, bahwa sebanyak 206 ton pupuk ditanggung oleh pihak gudang dan pihak terkait lainnya. Sementara sisanya, sekitar 200 ton, dibebankan kepada 21 pemilik kios pupuk.

FMP Jabar juga memaparkan, bahwa harga pupuk bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp1.800 per Kilogram, sedangkan harga pupuk non-subsidi mencapai Rp27.000 per Kilogram.

Dengan total pupuk yang hilang mencapai 406.000 Kilogram. Jika dihitung menggunakan harga non-subsidi, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.872.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen menyatakan, bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, “Hari ini kami FMP Jabar resmi melaporkan dugaan pembobolan pupuk bersubsidi di Gudang Lini III Binong. Ada sekitar 406 ton pupuk bersubsidi yang hilang begitu saja. Modusnya adalah penyaluran tanpa DO dengan dalih kelebihan dari kios-kios,” ujarnya.

Ia juga menantang Kejari Subang untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk jika melibatkan oknum BUMN, “Kami Men-challenge (Menantang) Kajari Subang, jangan hanya mengungkap kasus-kasus kecil. Ini kami berikan kasus besar yang menyangkut oknum BUMN, khususnya di Kabupaten Subang terkait pupuk bersubsidi. Kami tunggu langkah nyata dari Kejari Subang, tidak hanya mengungkap kasus teri, tapi ini kasus besar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Red)