Akhirnya DPR RI Mengesahkan Undang Undang Perampasan Aset Koruptor 

BERITA UTAMA1,577 views

PERAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) Ikut Turun Aksi Mendesak DPR RI untuk Mengesahkan Undang Undang Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis, 27 Agustus 2026.

KAMPAK Bersatu dengan elemen massa aksi lainya, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan para mahasiswa.

Dalam situasi aksi tersebut, terlihat masa aksi semakin sore terus bertambah, Bahkan sempat masa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian yang menghalau di jalur menuju Gedung DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator KAMPAK yang juga sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Batman menyatay dengan tegas, bahwa aksi mendesak DPR RI untuk mengesahkan Undang Undang Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor.

Abah Batman menambahkan, bahwa KAMPAK akan terus Berjuang untuk Mendesak DPR RI Mengesahkan UU Perampasan Aset dan Hukum Mati Para Bangsat Duit Rakyat, “Hanya disayangkan, Rencana Pengesahan Tanggal 15 Desember tersebut hanya menyebutkan dan menyetujui Perampasan Asetnya saja. Sedangkan Hukuman Mati itu tidak disebutkan,” tandas Abab Batman.

Sebelum menuju lokasi aksi, Abah Batman juga sempat menyinggung adanya Tanggga Jembatan Penyebrangan Orang yang di Rusak diduga oleh Antek Antek Koruptor dengan maksud mempersulit akses rakyat untuk menyampaikan aspirasi menuju Gedung DPR RI, “Jadi siapa sebenarnya yang merusak fasilitas umum? rakyat atau siapa? Sedangkan pemerintah dan aparat mewanti wanti untuk melangsungkan aksi dengan damai tanpa harus merusak fasilitas umum” tegasnya. (Galang)