Ketua PWI Lampung Timur Soroti Dugaan Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Sejumlah Laporan Diterima

LAMPUNG39 views

PERAKNEW.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur menyayangkan adanya dugaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang jarang masuk kantor. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah laporan terkait dugaan itu diterima oleh PWI Lampung Timur.

Ketua PWI Lampung Timur, Muklis menyampaikan, bahwa laporan yang masuk perlu menjadi perhatian serius, terutama berkaitan dengan kedisiplinan aparatur dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, kehadiran pejabat di kantor merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengoordinasikan pekerjaan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, “Kami menyayangkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur diduga jarang masuk kantor. Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami terkait persoalan ini,” ujarnya.

Meski demikian, Muklis menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif dan berimbang. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Muklis juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui pihak yang berwenang dapat melakukan pengecekan terhadap kebenaran laporan tersebut, termasuk memastikan kedisiplinan dan pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Primadiartha Ramadheni alias Rama, terkait dugaan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan perlu dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Ketua PWI Lampung Timur menegaskan, bahwa perhatian terhadap persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, dan kode etik jurnalistik. (Wanda)