PAMANUKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Menyikapi system perbankan BRI Cabang Pamanukan diduga bak rentenir, nasabah atas nama Maryo Bin Solo melalui kuasa pendampingnya, LSM Forum Anak Jalanan (FORAJAL)-Forum Masyarakat Peduli (FMP) mengancam akan melaporkan hal itu, ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cq Bank Indonesia (BI) Cq Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI.
Pasalnya, lantaran Maryo selaku Debitur sedang mengalami pailit dalam usahanya, sudah sebanyak 3 (tiga) kali melayangkan surat permohonan keringanan pelunasan kredit/ angsurannya ke pihak krediturnya, yaitu Bank BRI Cabang Pamanukan tersebut, namun tidak satu kalipun dibalas atau ditanggapi.
Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Penerim kuasa dari Maryo (Pemberi kuasa), Ketua Umum (Ketum) FMP, Asep Sumarna Toha, di Pos Komando FMP Pusat, di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/ Kabupaten Subang, Jum’at, 31 Januari 2020.
Betapa tidak lanjut Aktivis yang akrab disapa Abah Betmen ini membeberkan, “Tidak tanggung-tanggung, dalam satu kali transaksi pinjaman senilai Rp1,5 Milyar, klien kami telah menjaminkan sejumlah 4 (empat) sertifikat tanah dan bangunannya,” ujarnya.
Selain itu, “Ketika pas pencairan, klien kami tidak menerima uang seutuhnya, melainkan dipotong hingga puluhan juta rupiah oleh oknum karyawan BRI Cabang Pamanukan dengan dalih biaya administrasi plus biaya bayar notaris untuk pembuatan akta perjanjian kredit. Betapa tidak, akta kredit tersebut, dibuat dalam kontrak satu tahun sekali di dua notaris berbeda,” terangnya.
Sementara ditambahkannya, “Dengan system rekening koran bak rentenir, bunga berjalan dan pokok tidak pernah berkurang itu, nilai pokok pinjaman klien kami tetap utuh Rp1,5 Milyar, walau setiap bulannya selalu mengangsur senilai puluhan juta rupiah, hanya masuk angsur bunganya saja, alhasil kontrak pinjamannya sudah menginjak hampir lima tahun, sehingga sudah berkali-kali pun melakukan pembaharuan akta kredit di notaris tersebut. Tentu biayanya selalu dibebankan kepada klien kami sebagai debitur,” beber Betmen.
Lebih gilanya lagi tandas Betmen, “Klien kami sudah sejak satu tahun yang lalu kerap mengajukan permohonan keringanan pelusan, hingga sudah tidak mampu mengangsur, tidak pernah digubris oleh pihak bank tersebut, melainkan bunga tetap berjalan, hingga pertengahan tahun 2019 lalu dikonfirmasi, bank dimaksud menyatakan, bahwa total hutang klien kami sudah mencapai Rp1,7 Milyar, Edan..! dan sekarang sudah tahun 2020,” pungkasnya kepada Perak.
Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Maryo tercengang terhitung mulai sejak Bulan Januari 2015 dia meminjam uang tersebut, hingga saat ini sudah selama empat tahun selalu mengangsur setiap bulannya, walau ada bolong beberapa bulan, ketika menghitung sendiri berdasarkan slip atau bukti penyetoran dan rekening korannya selama empat tahun, sudah mencapai 90 persen mendekati lunas dari nilai pinjaman pokoknya itu, sekitar mencapai Rp1,2 Milyar.
Namun, Kepala Cabang BRI Pamanukan yang diwakili stafnya bernama, Oki mengatakan, “Kredit Rekening Koran, nilai pinjaman pokoknya tidak bisa berkurang, jadi uang yang disetorkan pak Maryo setiap bulannya itu, karena sering nunggak, hanya mengangsur bunganya saja, itupun tidak cukup, karena bunganya jalan terus,” ujarnya.
Lanjut Oki, “Mau sudah masuk berapapun, kalau nilai pinjaman pokoknya tidak segera dilunasi, gak bakal lunas-lunas, malah total hutang pak Maryo, pokok berikut bunganya, saat ini sudah mencapai Rp1,7 Milyar lebih, terus membengkak oleh bunga berjalannya,” terangnya.
Masih kata Oki, “Dari jumlah empat sertipikat yang dijaminkan ini, kami bisa memberi kebijakan, Pak Maryo boleh menjual assetnya, namun percuma kalau nilai jualnya tidak bisa melunasi nilai pokok pinjaman, karena nilai pinjaman pokok tidak bisa dikurangi, harus utuh dilunasi Rp1,5 Milyar, kecuali bunga berjalannya, itupun kalau di Acc oleh pusat,” dalihnya.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, empat bidang tanah dan rumah berbentuk sertifikat dia jaminkan di bank tersebut, setiap tahunnya Maryo selalu merogoh kocek cukup besar puluhan juta rupiah untuk biaya administrasi penandatanganan addendum perjanjian kredit di Notaris Kasman Hadiwijaya, S.H., yang beralamat di Pamanukan. Hendra