Proyek Siluman TPO Dana Desa Mayangan Diduga Dikorupsi

PERAKNEW.com – Pekerjaan peninggian Tanggul Penahan Ombak (TPO) yang dikerjakan di Dusun Pondok Bali RT 03/RW 02, Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN Tahun Anggaran (TA) 2024 tahap 2 yang dikelola oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Mayangan terlihat tidak terpasang papan informasi pekerjaan, layaknya Proyek Siluman, sehingga menimbulkan kecurigaan warga akan transfaransi anggaran pekerjaan Dana Desa tersebut.

Saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Mayangan, Tarsan selaku pelaksana pekerjaan berdalih, “Pekerjaan sudah 10 hari, soal papan informasi sedang di revisi, volume pekerjaan tinggi 1 meter x lebar 1,5 meter,” dalihnya.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Mayangan sedang tidak ada di kantornya, seperti dikatakan stafnya, “Pak kades sedang ada perjalanan dinas ke Subang,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, bahwa setiap pekerjaan yang bersumber dana baik dari anggaran APBN maupun APBD tingkat 1 atau APBD tingkat 2 diwajibkan selalu transparan sesuai perintah Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga : Yayasan Wakaf As’Adiyah Wonomulyo Tamatkan 237 Muridnya

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan dana desa tersebut diduga telah melanggar UU KIP dimaksud dan diduga ada niatan dari pelaksana kegiatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. (Tarya Suryana)