PERAKNEW.com – Rumah Sakit Pamanukan Medical Canter (PMC) Kabupaten Subang diduga lakukan Penyanderaan Pasien yang kekurangan membayar biaya rawat inap.
Hal itu terbukti berdasarkan hasil keterangan dari suami korban Dugan penyanderaan tersebut, yakni Pasien Jihan Sapitri kepada Perak TV di Ruangan yang diduga khusus untuk menyandera pasien yang tidak bisa melunasi biaya rawat inap di RS PMC tersebut, pada hari Senin, 28 Oktober 2024, “Sudah dua hari yang lalu istri saya sudah boleh pulang, namun karena kami belum bisa melunasi seluruh biaya rawat inapnya, istri saya sampai hari ini tidak diijinkan pulang,” terangnya nampak sedih.
Lanjutnya mengungkapkan, “Total biaya yang harus dibayar 22 juta rupiah, sedangkan kami sudah mencoba untuk meminta kebijakan kepada pihak rumah sakit untuk membayar 4 juta rupiah dulu tidak diterima, pihak rumah sakit meminta harus ada uang minimal 15 juta rupiah, sisanya boleh dicicil, kalau tidak ada uang 15 juta rupiah tidak boleh pulang,” ungkapnya
Sementara, ketika Perak TV hendak melakukan konfirmasi kepada petugas yang berkompeten di Rumah Sakit PMC itu sempat bersitegang dengan Security dan petugas Kasir Rumah Sakit PMC tersebut yang mencoba menghalang-halangi Perak TV untuk melakukan tugas peliputan terkait dugaan penyanderaan pasien ini.
Tak berselang waktu lama datang salah satu pegawai Rumah Sakit PMC bernama Zaki selaku Supervisor On Duty atau SOD yang menyarankan Perak TV agar kembali datang lagi besok pagi, dengan alasan sudah sore bukan jam kerja.
Baca Juga : DPRD Rekomendasi Agar Pj Bupati Pecat Kalaks BPBD Subang
Sementara itu, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) mengamanatkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan dipertegas lagi dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Hendra/Galang)