oleh

DPRD Rekomendasi Agar Pj Bupati Pecat Kalaks BPBD Subang

PERAKNEW.com – DPRD Subang Rekomendasikan PJ Bupati Subang agar segera Mencopot saudara Udin Jazudin dari Jabatannya selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Kalaks BPBD Subang.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., saat diwawancarai Perak TV usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-96, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, di Alun-alun Pemda Subang.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi Perak TV pada waktu yang bersamaan, yakni hadir selaku Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut, PJ Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si. MA.Cd., enggan berkomentar alias no Comen.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua DPRD Subang membuatkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada PJ Bupati Subang tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, namun adalah hasil dari Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelarnya belum lama ini dengan Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepala BPBD, termasuk juga Kalaks BPBD Subang, yakni saudara Udin Jazudin tersebut.

Baca Juga : Mantap! Paska Aksi KAMPAK, DPRD Langsung Gelar RDP 3 OPD, Inilah Hasilnya…

Seperti telah diberitakan Perak TV sebelumnya, paska aksi Unjuk Rasa (Unras) Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) di depan Gedung DPRD Subang, pada Hari Senin, 21 Oktober 2024, Ketua DPRD Subang bersama Komisi 1 DPRD Subang Bergerak cepat langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dinas terkait untuk dilakukan RDP pada hari itu juga.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KAMPAK mendesak DPRD Subang untuk segera merekomendasikan kepada Bupati Subang agar Kalaks BPBD Subang, Udin Jazudin, Sekretaris Aep Saepudin dan Riska selaku Bendaharanya untuk dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, diduga Kalaks BPBD dan kawan-kawannya itu telah bertindak sewenang-wenang dan atau menyalahgunakan wewenangnya sehingga telah merugikan bawahannya dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Subang.

Baca Juga : KAMPAK Unras Dugaan Korupsi di BPBD Subang, Komisi I Langsung Gercep Panggil Irda Besok

Berikut ini sejumlah item dugaan korupsi BPBD Subang tersebut:

  1. Diduga ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang.
  2. Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Mei 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.000,-.
  3. Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp31 juta.
  4. Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya.
  5. Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
  6. Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Subang.
  7. CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalaks BPBD Subang.
  8. Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
  9. Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Isteri muda Kalak BPBD Subang yang berlokasi di Cibodas Kalijati.
  10. Uang makan dan Minum untuk 11 petugas lapangan diduga tidak dibagikan selama dari Bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan Bulan September tahun 2024 total Rp8,8 Juta.
  11. Diduga Kalaks BPBD Subang memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal.
  12. Diduga Kalaks BPBD Subang Berselingkuh dengan bawahannya berinislal DW yang berstatus isteri orang.
  13. Diduga Kalaks BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalaks BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya