PERAKNEW.com – Tarman warga Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu membuat surat terbuka untuk Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, agar masalah yang ia laporkan, pelakunya segera diproses hukum.
Dalam surat terbuka tersebut Tarman mengatakan, bahwa laporan yang pertama dengan berdasarkan Surat Nomor: B/330/IV/2024/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Pengaduan tanggal 30 April 2024, tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta autentik atau dugaan memberikan laporan keterangan palsu kehilangan buku nikah sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 266 KUHPidana yang diduga telah dilakukan oleh oknum Lebe atau perangkat Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan berinisial AB.
Laporan yang kedua, dengan berdasarkan Surat Nomor B/337/V/2024/ Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Pengaduan tanggal 8 Mei 2024, tentang dugaan pemalsuan legalisir dokumen KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Cairo, Mesir sebagai mana dimaksud dengan pasal 236 KUHPidana yang diduga telah dilakukan oleh oknum pengacara Berinisial SK.SH yang berkantor di Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga : Diduga Ilegal, Tambang Batu di Subang Dirazia Polisi
“Saya sebagai rakyat kecil butuh keadilan dan saya memohon kepada Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, agar segera diproses hukum para pelaku karena oknum tersebut tahu hukum tapi melanggar hukum,” Ungkap Tarman kepada Perak, Rabu (21/8/2024).
Ia menyampaikan, bahwa Apabila ada oknum yang ikut serta diduga terlibat terkait dugaan tindak pidana tersebut, tapi yang bersangkutan keberadaanya masih berada di luar negeri, maka setelah kepulangannya mohon diperiksa dan diproses secara hukum juga.
Tarman juga menyampaikan, apresiasinya kepada penyidik Polres Indramayu, karena menangani laporan pengaduannya ditindaklanjuti dengan baik dan profesional.
Baca Juga : Baru Satu Minggu Dibangun Sudah Rusak Lagi, Diduga Pekerjaan Jalan DD Sukamandijaya Dikorupsi
“Usut tuntas hingga keakarnya, jangan pandang bulu hukum siapa pun yang terlibat didalamnya,” Pinta Tarman. (Sono)